Salin Artikel

Pemerintah DIY Terbitkan SK Terkait Kenaikan Harga Elpiji 3 Kg Rp 18.000

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 457/kep/2024.

Sejak saat itu, para pengusaha telah mengusulkan adanya kenaikan harga.

“Sebelum Covid, sudah dibahas berkali-kali (kenaikan harga) oleh provinsi, kabupaten, dan pengusaha. Namun, kemudian Covid datang dan akhirnya ditunda,” ungkap Syam saat dihubungi pada Selasa (10/12/2024).

Setelah pandemi Covid-19, usulan untuk menaikkan HET tabung gas 3 kilogram kembali muncul.

Namun, kenaikan harga tersebut kembali ditunda karena inflasi di DIY lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat inflasi nasional.

“Akhirnya kami tidak berani memutuskan tanpa kajian, meskipun di lapangan kami terus memantau harga. Di pangkalan, harga sudah di atas pergub HET, berkisar antara Rp 16.000 hingga Rp 18.000, terakhir mencapai Rp 18.000, padahal HET-nya adalah Rp 15.500,” jelasnya.

Syam menambahkan, dalam menentukan kenaikan harga, Dinas Perdagangan DIY menggandeng berbagai elemen untuk melakukan kajian, termasuk dari Pusat Riset dan Analisis UGM.

Kajian tersebut mencakup dampak terhadap inflasi, ekonomi masyarakat, serta dampak sosial.

Setelah kajian selesai, Dinas Perdagangan DIY berkoordinasi dengan Pertamina, Hiswana, dan pemerintah kabupaten atau kota, yang kemudian melahirkan surat keputusan (SK) baru.

“Dengan SK Gubernur yang baru, harga di pangkalan ditetapkan sebesar Rp 18.000. Kami berharap harga tersebut tidak naik lagi dari HET yang ditentukan,” tegasnya.

Pelaksanaan SK kenaikan ini disertai dengan sosialisasi kepada agen-agen.

Disepakati bahwa agen tidak diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kilogram di atas Rp 18.000.

“Jika mereka tidak mematuhi HET, akan ada sanksi dari Pertamina berupa pengurangan kuota. Misalnya, jika kuota di pangkalan tertentu adalah 100, dan terjadi pelanggaran, kuota tersebut akan berkurang. Jika pelanggaran terus berulang, izin mereka akan dicabut,” ungkap Syam.

Untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga sesuai HET, Syam mengimbau agar masyarakat membeli gas elpiji 3 kilogram di agen resmi, bukan melalui pengecer.

“Dalam aturan, masyarakat diminta untuk membeli di pangkalan, karena pengawasan terhadap pengecer sangat sulit,” tutupnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/12/10/153849978/pemerintah-diy-terbitkan-sk-terkait-kenaikan-harga-elpiji-3-kg-rp-18000

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com