Terkait dengan lima orang narapidana asal Australia yang merupakan anggota kelompok "Bali Nine" dan rencananya juga akan dipindahkan ke negara asal mereka, Jusuf Kalla berpendapat bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah, asalkan mereka tetap dihukum di negara asalnya.
"Iya, tidak apa-apa, asal di negerinya tetap dihukum. Kita kan sanksinya, selama di penjara di Indonesia dan penjara Australia kan beda-beda," tuturnya.
Mengenai apakah langkah pemulangan terpidana warga negara asing ke negara asalnya tepat atau tidak, Kalla menyatakan bahwa hal itu dapat dilihat dari sisi hukum.
"Ya, untuk suatu tepat atau tidak itu terserah pada hukum. Tapi kan saya katakan itu biasa saja, bisa saja," ucapnya.
Di sisi lain, Jusuf Kalla mengungkapkan keuntungan dari pemindahan tersebut adalah Indonesia tidak lagi memiliki beban menahan warga negara asing (WNA) dalam waktu yang lama.
"Ya, kita tidak punya beban lagi untuk menahan (WNA) di Indonesia terlalu lama," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang