Menurut Kalla, hal itu sebagai sebuah solusi.
"Ya, ini kan salah satu solusi, supaya kita jangan menahan orang (warga negara asing) di negeri kita. Seperti itu kan beban juga," ujarnya usai menjadi pembicara dalam seminar nasional "Pengalaman Resolusi Konflik dan Perdamaian Dalam Konteks Masa Depan Demokrasi Indonesia" di Balai Senat UGM, Yogyakarta, Kamis (28/11/2024).
Kalla juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia dapat meminta pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Filipina.
Dengan demikian, pemulangan warga negara yang terjerat masalah hukum dapat dilakukan oleh kedua negara.
"Kita di lain pihak meminta juga, kalau ada orang kita di luar negeri yang penting untuk masalah hukum di Indonesia, kita juga minta seperti itu. Jadi, kedua belah pihak," tambahnya.
Keuntungan dari pemindahan
Terkait dengan lima orang narapidana asal Australia yang merupakan anggota kelompok "Bali Nine" dan rencananya juga akan dipindahkan ke negara asal mereka, Jusuf Kalla berpendapat bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah, asalkan mereka tetap dihukum di negara asalnya.
"Iya, tidak apa-apa, asal di negerinya tetap dihukum. Kita kan sanksinya, selama di penjara di Indonesia dan penjara Australia kan beda-beda," tuturnya.
Mengenai apakah langkah pemulangan terpidana warga negara asing ke negara asalnya tepat atau tidak, Kalla menyatakan bahwa hal itu dapat dilihat dari sisi hukum.
"Ya, untuk suatu tepat atau tidak itu terserah pada hukum. Tapi kan saya katakan itu biasa saja, bisa saja," ucapnya.
Di sisi lain, Jusuf Kalla mengungkapkan keuntungan dari pemindahan tersebut adalah Indonesia tidak lagi memiliki beban menahan warga negara asing (WNA) dalam waktu yang lama.
"Ya, kita tidak punya beban lagi untuk menahan (WNA) di Indonesia terlalu lama," pungkasnya.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/11/28/145757078/tanggapan-jusuf-kalla-soal-pemulangan-mary-jane-veloso-ke-filipina