YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto, angkat bicara terkait keputusannya saat menjadi Plt Bupati mengaktifkan dua ASN yang dipecat beberapa waktu lalu.
Dirinya mengku mengambil keputusan tersebut sesuai rekomendasi dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
"Pertama saya hanya melaksanakan rekomendasi BPASN dan Ombudsman itu saja, dan tentunya semua putusan itu ditangani oleh ahlinya," kata Heri saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Nikah Siri Dua Kali, ASN di Gunungkidul Dipecat
Menurut dia, BPASN yang terdiri dari Menteri, Kepala BKN, Kepala BIN, Jaksa Agung, hingga Korpri tentu tidak diragukan lagi keputusannya.
Kedua, dari aspek hukum, ASN diatur dengan Undang-Undang, dan untuk disiplin diatur PP 94/2021 tentang disiplin ASN, di mana mengatur mekanisme penjatuhan hukuman disiplin mulai dari penjatuhan hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
"Artinya sudah melalui tahapan dan mekanisme ditempuh dengan berbagai mekanisme BPASN tentu kita tidak, kalau saya tidak sangat-sangat tidak meragukan. Karena saya paham kepegawaian, hal-hal manajemen kepegawaian, sehingga saya tidak ragu rekomendasi baik dari BPASN dan Ombudsman," kata dia.
Baca juga: Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Serah terima jabatan Bupati Sunaryanta kepada PLT Bupati Heri Susanto (peci) di Kantor Pemkab Gunungkidul. Selasa (24/9/2024)
Heri menampik keputusan pengaktifan dua ASN yang melakukan perselingkuhan itu tergesa-gesa.
Dirinya menerima surat itu tertanggal 21 November 2024, dan menandatanganinya pada 22 November 2024.
"Ada kesan statemen pak bupati last minute. Saya terima surat itu tanggal 21 dan kalau kemudian kalau tanggal 22 saya tanda tangan sudah siang menjelang shalat jumat, berbarengan azan saya tanda tangani," kata Heri.
"Karena memang betul-betul baru dibawa ke meja saya, tidak ada ada niatan baru last minute karena prosesnya teman-teman mempersiapkan baru berkoordinasi dengan BKN, untuk konsultasi persetujuan teknis, baru tanggal 21 itu memang sampai di meja saya," kata dia
Baca juga: Kado Manis Supriyani di Hari Guru Nasional 2024...
Menurut dia, keputusan itu tidak menyimpang dari kewenangannya sebagai Plt Bupati.
"Kalau saya selaku Plt, karena Plt saya kan terakhir saya 23 ya, dan itu masih dalam range saya Plt dan melekat pada kewenangan Plt pada saat saya tanda tangan," kata dia.
Saat ini Heri mulai menjabat sebagai wakil Bupati Gunungkidul.
Sebelumnya, Bupati Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sunaryanta mengaku kecewa atas keputusan pengaktifan kembali dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial HK dan NK yang sebelumnya dipecat karena kasus perselingkuhan.
Baca juga: Rincian Gaji dan Fasilitas Kepala Otorita IKN
Pengaktifan keduanya dilakukan oleh Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto (sebelumnya tertulis Heri Nugroho), pada Jumat (22/11/2024).
Kasus perselingkuhan NK terungkap pada Juni 2022 ketika istri pasangan selingkuhnya menggerebek mereka di Patuk, Gunungkidul.
Bupati kemudian memecat NK pada 16 Agustus 2022.
Sementara itu, HK, seorang perempuan yang terlibat perselingkuhan hingga hamil di luar nikah, juga dipecat pada Juli 2022.
Baca juga: Daftar Pejabat ASN yang Pindah Lebih Dulu ke IKN
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang