Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Plt Bupati Gunungkidul Aktifkan Dua ASN yang Dipecat karena Selingkuh

Kompas.com, 25 November 2024, 15:28 WIB
Markus Yuwono,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto, angkat bicara terkait keputusannya saat menjadi Plt Bupati mengaktifkan dua ASN yang dipecat beberapa waktu lalu.

Dirinya mengku mengambil keputusan tersebut sesuai rekomendasi dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). 

"Pertama saya hanya melaksanakan rekomendasi BPASN dan Ombudsman itu saja, dan tentunya semua putusan itu ditangani oleh ahlinya," kata Heri saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (25/11/2024). 

Baca juga: Nikah Siri Dua Kali, ASN di Gunungkidul Dipecat

Menurut dia, BPASN yang terdiri dari Menteri, Kepala BKN, Kepala BIN, Jaksa Agung, hingga Korpri tentu tidak diragukan lagi keputusannya. 

Kedua, dari aspek hukum, ASN diatur dengan Undang-Undang, dan untuk disiplin diatur PP 94/2021 tentang disiplin ASN, di mana mengatur mekanisme penjatuhan hukuman disiplin mulai dari penjatuhan hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. 

"Artinya sudah melalui tahapan dan mekanisme ditempuh dengan berbagai mekanisme BPASN tentu kita tidak, kalau saya tidak sangat-sangat tidak meragukan. Karena saya paham kepegawaian, hal-hal manajemen kepegawaian, sehingga saya tidak ragu rekomendasi baik dari BPASN dan Ombudsman," kata dia. 

Baca juga: Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK


Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Kronologi pengaktifan dua ASN yang berselingkuh

Serah terima jabatan Bupati Sunaryanta kepada PLT Bupati Heri Susanto (peci) di Kantor Pemkab Gunungkidul. Selasa (24/9/2024)Dok Humas Pemkab Gunungkidul Serah terima jabatan Bupati Sunaryanta kepada PLT Bupati Heri Susanto (peci) di Kantor Pemkab Gunungkidul. Selasa (24/9/2024)

Heri menampik keputusan pengaktifan dua ASN yang melakukan perselingkuhan itu tergesa-gesa.

Dirinya menerima surat itu tertanggal 21 November 2024, dan menandatanganinya pada 22 November 2024.

"Ada kesan statemen pak bupati last minute. Saya terima surat itu tanggal 21 dan kalau kemudian kalau tanggal 22 saya tanda tangan sudah siang menjelang shalat jumat, berbarengan azan saya tanda tangani," kata Heri. 

"Karena memang betul-betul baru dibawa ke meja saya, tidak ada ada niatan baru last minute karena prosesnya teman-teman mempersiapkan baru berkoordinasi dengan BKN, untuk konsultasi persetujuan teknis, baru tanggal 21 itu memang sampai di meja saya," kata dia

Baca juga: Kado Manis Supriyani di Hari Guru Nasional 2024...

Menurut dia, keputusan itu tidak menyimpang dari kewenangannya sebagai Plt Bupati. 

"Kalau saya selaku Plt, karena Plt saya kan terakhir saya 23 ya, dan itu masih dalam range saya Plt dan melekat pada kewenangan Plt pada saat saya tanda tangan," kata dia.

Saat ini Heri mulai menjabat sebagai wakil Bupati Gunungkidul

Sebelumnya, Bupati Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sunaryanta mengaku kecewa atas keputusan pengaktifan kembali dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial HK dan NK yang sebelumnya dipecat karena kasus perselingkuhan.

Baca juga: Rincian Gaji dan Fasilitas Kepala Otorita IKN

Pengaktifan keduanya dilakukan oleh Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto (sebelumnya tertulis Heri Nugroho), pada Jumat (22/11/2024).

Kasus perselingkuhan NK terungkap pada Juni 2022 ketika istri pasangan selingkuhnya menggerebek mereka di Patuk, Gunungkidul.

Bupati kemudian memecat NK pada 16 Agustus 2022.

Sementara itu, HK, seorang perempuan yang terlibat perselingkuhan hingga hamil di luar nikah, juga dipecat pada Juli 2022.

Baca juga: Daftar Pejabat ASN yang Pindah Lebih Dulu ke IKN

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Yogyakarta
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau