Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membongkar Praktik Pungli Ratusan Juta di Lapas Cebongan: Modus Beri Fasilitas Khusus

Kompas.com, 20 November 2024, 18:11 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Sleman, yang dikenal sebagai Lapas Cebongan, terungkap. 

Tersangka utama dalam kasus ini, berinisial MRP yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN). 

MRP diduga menggunakan jabatan strategisnya untuk mengumpulkan dana dari para narapidana melalui berbagai modus. 

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan tersangka sendiri, sampai saat ini pelaku hanya yang bersangkutan. Sampai pemeriksaan terakhir, pelaku masih menutup diri terkait masalah yang dilakukan, jadi masih didalami apakah ada yang terlibat," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, Rabu (20/11/2024). 

Baca juga: Pungli Lapas Cebongan, Pelaku Tarik Uang Kamar Khusus Rp 50 Juta

Awal mula pengungkapan kasus

Kasus ini bermula dari laporan keluarga warga binaan kepada Polresta Sleman pada Desember 2023. Selama tujuh bulan penyelidikan, polisi mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan MRP sebagai tersangka pada 3 Juni 2024.

Pada 18 Juli 2024, Polresta Sleman melaksanakan gelar perkara yang menghasilkan penetapan MRP sebagai tersangka tunggal. 

MRP, seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), akhirnya ditahan pada 9 Agustus 2024 setelah sebelumnya mangkir dari dua pemanggilan polisi.

Uang yang dikumpulkan

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus pungutan liar di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Dihadirkan pula satu orang tersangka dalam kasus ini yakni berinisial MRP.KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus pungutan liar di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Dihadirkan pula satu orang tersangka dalam kasus ini yakni berinisial MRP.
Polisi akhirnya mengungkap bahwa pungutan liar dilakukan MRP sejak November 2022 hingga November 2023. 

Modus yang dilakukan tersangka adalah pengancaman dan pemukulan agar menekan narapidana untuk memberikan uang dengan ancaman dan kekerasan fisik.

Dari hasil penyelidikan, MRP meminta narapidana untuk fasilitas khusus, antara lain Rp 1,5 juta hingga Rp 50 juta untuk fasilitas kamar lebih baik.

Lalu selain pembayaran awal, narapidana juga diminta setoran mingguan sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000.

Total dana yang dikumpulkan mencapai Rp 730.250.000. Uang ini ditransfer ke rekening milik istri seorang narapidana yang sudah bebas, yang sebelumnya dipinjam MRP. Ketika diselidiki, saldo rekening telah habis digunakan oleh tersangka.

Baca juga: Pungli di Lapas Cebongan, Oknum ASN Pukul Tahanan dan Kantongi Ratusan Juta Rupiah

Peran tersangka

Sebagai Kepala KPLP, MRP memiliki kewenangan besar di Lapas Cebongan. Jabatan ini memungkinkannya memanfaatkan posisi strategis untuk menjalankan aksinya. 

Penyelidikan mengungkap bahwa pungli dilakukan dengan dalih memberikan "layanan khusus," seperti kamar yang lebih nyaman bagi narapidana tertentu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Kelik Sulistyanto, mengonfirmasi adanya pelanggaran disiplin oleh MRP. 

Halaman:


Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau