Editor
KOMPAS.com - Kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Sleman, yang dikenal sebagai Lapas Cebongan, terungkap.
Tersangka utama dalam kasus ini, berinisial MRP yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).
MRP diduga menggunakan jabatan strategisnya untuk mengumpulkan dana dari para narapidana melalui berbagai modus.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan tersangka sendiri, sampai saat ini pelaku hanya yang bersangkutan. Sampai pemeriksaan terakhir, pelaku masih menutup diri terkait masalah yang dilakukan, jadi masih didalami apakah ada yang terlibat," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Pungli Lapas Cebongan, Pelaku Tarik Uang Kamar Khusus Rp 50 Juta
Kasus ini bermula dari laporan keluarga warga binaan kepada Polresta Sleman pada Desember 2023. Selama tujuh bulan penyelidikan, polisi mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan MRP sebagai tersangka pada 3 Juni 2024.
Pada 18 Juli 2024, Polresta Sleman melaksanakan gelar perkara yang menghasilkan penetapan MRP sebagai tersangka tunggal.
MRP, seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), akhirnya ditahan pada 9 Agustus 2024 setelah sebelumnya mangkir dari dua pemanggilan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus pungutan liar di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Dihadirkan pula satu orang tersangka dalam kasus ini yakni berinisial MRP.Modus yang dilakukan tersangka adalah pengancaman dan pemukulan agar menekan narapidana untuk memberikan uang dengan ancaman dan kekerasan fisik.
Dari hasil penyelidikan, MRP meminta narapidana untuk fasilitas khusus, antara lain Rp 1,5 juta hingga Rp 50 juta untuk fasilitas kamar lebih baik.
Lalu selain pembayaran awal, narapidana juga diminta setoran mingguan sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000.
Total dana yang dikumpulkan mencapai Rp 730.250.000. Uang ini ditransfer ke rekening milik istri seorang narapidana yang sudah bebas, yang sebelumnya dipinjam MRP. Ketika diselidiki, saldo rekening telah habis digunakan oleh tersangka.
Baca juga: Pungli di Lapas Cebongan, Oknum ASN Pukul Tahanan dan Kantongi Ratusan Juta Rupiah
Sebagai Kepala KPLP, MRP memiliki kewenangan besar di Lapas Cebongan. Jabatan ini memungkinkannya memanfaatkan posisi strategis untuk menjalankan aksinya.
Penyelidikan mengungkap bahwa pungli dilakukan dengan dalih memberikan "layanan khusus," seperti kamar yang lebih nyaman bagi narapidana tertentu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Kelik Sulistyanto, mengonfirmasi adanya pelanggaran disiplin oleh MRP.