YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menegaskan alasan di balik peneguran dan razia terhadap pengamen online yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menyampaikan bahwa dalam Perda tersebut dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk di trotoar, badan jalan, di atas kendaraan umum, dan di fasilitas umum lainnya.
“Satu orang di Jalan Mangkubumi (terjaring razia), sudah kami berikan teguran lisan untuk mereka menghentikan aktivitasnya. Sudah kami tertibkan,” ujar Dodi saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Mengintip Fenomena Ngamen Online di Kota Yogyakarta...
Baca juga: Ngamen Online Merambah Kota Yogyakarta, Satpol PP Patroli via Medsos
Dodi menjelaskan bahwa para pengamen online ini bekerja secara perorangan, dengan area operasi yang tidak hanya terbatas di Titik Nol, tetapi juga di Jalan Mangkubumi, Kota Yogyakarta.
Saat ditanya mengenai jumlah pendapatan yang diperoleh oleh pengamen online, Dodi mengaku bahwa Satpol PP Kota Yogyakarta belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
“Belum tahu sampai detail, yang jelas aktivitas kami hentikan karena mengganggu fungsi trotoar. Iya kami teguran, kalau diulangi lagi bisa sampai ke yustisi,” ucapnya.
Baca juga: Ini Alasan Satpol PP DIY Beli Kawasaki Ninja ZX-25R
Dia juga menyampaikan bahwa fenomena ngamen online baru muncul di Kota Yogyakarta dalam 3 hingga 4 hari terakhir.
Sebelumnya, pengamen online mulai marak, sehingga Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan patroli di platform TikTok.
“Betul (memantau TikTok), kami juga memantau di media sosial lain,” kata Dodi, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Kebakaran Pasar Gubug Grobogan Ludeskan 797 Lapak Pedagang, Kerugian Puluhan Miliar Rupiah
Selain memantau media sosial, Satpol PP Kota Yogyakarta juga menerima laporan melalui kanal aduan di Pemkot Yogyakarta.
“Semua informasi yang kiranya bertentangan dengan aturan kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Dodi menekankan bahwa tindakan terhadap para pengamen dilakukan karena mereka melanggar aturan penggunaan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
“Kita juga tahu ada aktivitas jualan oleh PKL di trotoar, itu pun dalam konteks yang sudah diizinkan oleh pihak yang berwenang memberikan izin,” pungkasnya.
Baca juga: Spesifikasi Kawasaki Ninja ZX-25R, Tunggangan Baru Satpol PP DIY
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang