YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya RSI (16), warga Nambangan, Seloharjo, Pundong, Bantul, DI Yogyakarta.
Dari jumlah tersebut, empat tersangka di antaranya adalah anak di bawah umur.
"Ada 11 tersangka, ada yang dewasa dan ada yang di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (16/10/2024).
Tersangka dewasa terdiri dari OM (20), BKS (19), RZP (19), FNA (21), DDS (20), DP (19), dan EAW (19).
Baca juga: Daerah Rawan Konflik di Pilkada Yogyakarta 2024, Mana Saja?
Sementara itu, tersangka yang masih di bawah umur adalah AOS (17), FQA (15), DY (17), dan DAK (16).
Para tersangka dewasa disangkakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka di bawah umur, mereka disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Jeffry menambahkan bahwa pihaknya sedang mendalami peran masing-masing tersangka.
Motif pengeroyokan ini diduga dipicu oleh isu bahwa korban menjadi penyebab kecelakaan tunggal akibat penggunaan obat terlarang dan minuman keras.
Dari otopsi korban, diketahui tidak ditemukan zat alkohol dan obat terlarang.
Baca juga: Pelajar Ditemukan Tewas di Bantul, Diduga akibat Dikroyok
"Hasi otopsi, negatif baik untuk alkohol dan obat-obatan terlarang," kata Jeffry.
Sebelumnya, polisi menyelidiki dugaan kematian seorang pelajar di sebuah rumah di Kalurahan Kretek, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul, DI Yogyakarta.
Korban diduga meninggal dunia akibat terkena benda tumpul.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang