YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 25 Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Yogyakarta dirusak. Belakangan diketahui, pelakunya adalah simpatisan dari pasangan calon sendiri.
Walaupun memiliki konsekuensi hukum, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogya, Andie Kartala mengatakan total sebanyak 25 APK berupa rontek dirusak di kawasan Jalan Taman Siswa pada sisi selatan hingga ke Simpang Tungkak.
Baca juga: Pilkada Pasuruan, Paslon Tunggal Adi-Nawawi Terima APK Gratis dari KPU
“Laporan dicabut, karena pelakunya bagian dari simpatisan dari pengusung paslon itu juga,” katanya, Selasa (15/10/2024).
Andie mengatakan karena laporan sudah dicabut, kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Tidak bisa dilanjutkan ke Gakkumdu, tidak bisa diregister,” kata dia.
Andie menuturkan, pelaku tidak memiliki motivasi khusus untuk merusak APK karena perusakan bermula karena salah paham yang membuat emosi sesaat.
Dari catatan Bawaslu pelaku perusakan merupakan warga Bantul yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di Jalan Taman Siswa.
“Pelapor mencabut laporan dan sudah ada pernyataan damai," katanya.
Baca juga: Pilkada Lumajang, KPU Serahkan Ratusan Ribu APK dan Bahan Kampanye untuk Paslon
Andie berharap kasus ini dapat dijadikan pelajaran oleh warga masyarakat setempat sehingga kedepannya tidak terulang lagi.
Sebab, selaras aturan yang tercantum di dalam UU Pilkada, pelaku perusakan APK berpotensi terseret kasus hukum, dengan sanksi denda maupun kurungan.
"Potensinya di situ ada tindak pidana, berlaku untuk semua orang. Ancaman hukumannya sampai 6 bulan penjara dan denda Rp1 juta," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang