Editor
KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo telah menetapkan batas maksimal dana kampanye tiap pasangan calon (paslon) pada Pilkada Kulon Progo 2024.
Hal itu tercantum dalam aturan tata cara kampanye Pilkada 2024 yang diterbitkan oleh KPU Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Dana kampanye Pilkada 2024 ditetapkan maksimal sekitar Rp 67 miliar per paslon," kata Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, Jumat (27/9/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
Budi mengatakan, penetapan batas maksimal dana kampanye tersebut merupakan hasil perhitungan dan telah disepakati oleh semua paslon.
Baca juga: Alasan Polisi Tidak Tahan 3 Guru SD di Magelang Terkait Kasus Pungli Sertifikasi PPG
Dia menjelaskan, dana kampanye tiap paslon bupati dan wakil bupati Kulon Progo dibolehkan berasal dari sumbangan, tetapi sumbernya harus dicantumkan dengan jelas.
"Sumbangan dana kampanye tidak boleh dari BUMN, BUMD, dan BUMKAL," ujar Budi.
Selain itu, Budi menambahkan, sumbangan dana kampanye perseorangan tidak boleh berasal dari pejabat pemerintah, ASN (aparatur sipil negara), TNI, serta POLRI.
Menurutnya, saat ini semua paslon Pilkada Kulon Progo telah membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan dana kampanye awal.
"Terkait penggunaan dana kampanye baru akan terlihat setelah masa kampanye selesai," ucap Budi.
Baca juga: Pjs Bupati Kebumen Pilih Tinggal di Rumdin Wakil Bupati, Ini Alasannya
Selain terkait dana kampanye, dalam peraturan KPU juga tertera batasan penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum.
Anggota KPU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah, menerangkan, tim kampanye peserta Pilkada boleh menyebarkan undian berhadiah barang dengan nilai maksimal Rp 1 juta.
Tim kampanye juga boleh menyebarkan bahan kampanye berbentuk pakaian, penutup kepala, alat makan atau minum, kalender, kartu, pin, alat tulis, payung, serta stiker.
"Setiap bahan kampanye tersebut nilainya tidak boleh lebih dari Rp 100.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang," terangnya.
Baca juga: Turis Asal China Meninggal Dunia Saat Snorkeling di Nusa Penida Bali
Komisioner KPU RI Idham Kholik mengungkapkan, aturan pembatasan dana kampanye Pilkada 2024 ditentukan oleh KPU daerah.
“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut dan nanti kami minta kepada KPU di daerah untuk membicarakan ini dengan tim paslon serta Bawaslu,” ungkap Idham di Lapangan Palakli, Kukusan, Depok, Sabtu (7/9/2024).
“Yang jelas mereka harus memedomani prinsip efektif, efisien, terbuka, atau transparan, serta akuntabilitas publik,” sambungnya.
Menurut Idham, angka batasan dana kampanye di tiap daerah bisa berbeda karena mempertimbangkan jumlah pemilih dan luas wilayah.
“(Batas maksimal dana kampanye) Variatif ya, untuk pembatasan dana kampanye tingkat provinsi sudah pasti berbeda dengan tingkat kabupaten atau kota,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang