Salin Artikel

Dana Kampanye Pilkada Kulon Progo Maksimal Rp 67 Miliar Per Paslon

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo telah menetapkan batas maksimal dana kampanye tiap pasangan calon (paslon) pada Pilkada Kulon Progo 2024.

Hal itu tercantum dalam aturan tata cara kampanye Pilkada 2024 yang diterbitkan oleh KPU Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Dana kampanye Pilkada 2024 ditetapkan maksimal sekitar Rp 67 miliar per paslon," kata Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, Jumat (27/9/2024), dikutip dari TribunJogja.com.

Budi mengatakan, penetapan batas maksimal dana kampanye tersebut merupakan hasil perhitungan dan telah disepakati oleh semua paslon.

Dia menjelaskan, dana kampanye tiap paslon bupati dan wakil bupati Kulon Progo dibolehkan berasal dari sumbangan, tetapi sumbernya harus dicantumkan dengan jelas.

"Sumbangan dana kampanye tidak boleh dari BUMN, BUMD, dan BUMKAL," ujar Budi.

Selain itu, Budi menambahkan, sumbangan dana kampanye perseorangan tidak boleh berasal dari pejabat pemerintah, ASN (aparatur sipil negara), TNI, serta POLRI.

Menurutnya, saat ini semua paslon Pilkada Kulon Progo telah membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan dana kampanye awal.

"Terkait penggunaan dana kampanye baru akan terlihat setelah masa kampanye selesai," ucap Budi.

Batasan penyebaran bahan kampanye

Selain terkait dana kampanye, dalam peraturan KPU juga tertera batasan penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum.

Anggota KPU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah, menerangkan, tim kampanye peserta Pilkada boleh menyebarkan undian berhadiah barang dengan nilai maksimal Rp 1 juta.

Tim kampanye juga boleh menyebarkan bahan kampanye berbentuk pakaian, penutup kepala, alat makan atau minum, kalender, kartu, pin, alat tulis, payung, serta stiker.

"Setiap bahan kampanye tersebut nilainya tidak boleh lebih dari Rp 100.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang," terangnya.

Batasan dana kampanye ditetapkan KPU daerah

Komisioner KPU RI Idham Kholik mengungkapkan, aturan pembatasan dana kampanye Pilkada 2024 ditentukan oleh KPU daerah.

“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut dan nanti kami minta kepada KPU di daerah untuk membicarakan ini dengan tim paslon serta Bawaslu,” ungkap Idham di Lapangan Palakli, Kukusan, Depok, Sabtu (7/9/2024).

“Yang jelas mereka harus memedomani prinsip efektif, efisien, terbuka, atau transparan, serta akuntabilitas publik,” sambungnya.

Menurut Idham, angka batasan dana kampanye di tiap daerah bisa berbeda karena mempertimbangkan jumlah pemilih dan luas wilayah.

“(Batas maksimal dana kampanye) Variatif ya, untuk pembatasan dana kampanye tingkat provinsi sudah pasti berbeda dengan tingkat kabupaten atau kota,” pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/09/27/152412878/dana-kampanye-pilkada-kulon-progo-maksimal-rp-67-miliar-per-paslon

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com