Editor
Polisi kemudian mendapat petunjuk dari kartu identas penjamin dari salah satu pelaku berinisial GRS. Tenyata GRS mengantar korban menggunakan mobil bersama rekan-rekannya.
Kemudian pada Senin (19/8/2024) sekira pukul 15.00 WIB, polisi berhasil megamankan GRS dan melakukan interogasi terhadapnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam GRS mengaku bahwa laporan kecelakaan lalu lintas merupakan skenario untuk mengelabui keluarga korban dan petugas kepolisian, karena faktanya korban merupakan korban penganiayaan dimana GRS merupakan salah satu pelakunya," ujar Probo.
Dari keterangan GRS pula diketahui bahwa TKP penganiayaan berada di MU FutsaL, Jalan Kusumanegara Nomor 128, Muja-muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Yang melakukan penganiayaan lebih dari 10 orang, tepatnya ada 15 orang," ungkap Probo.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Robertus Belarminus), Tribun Jogya
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang