"Korban dari sana MU Futsal itu dibawa ke rumah sakit Lempuyangwangi, jadi tidak ditaruh di jalan tapi dibawa ke rumah sakit, dan dikatakan kepada dokter bahwa ini terjadi kecelakaan," jelas Probo.
Kemudian, dari Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan olah TKP di MU futsal, sampai di sana ditemukan beberapa barang bukti di antaranya di kamar tempat terjadinya penganiayaan itu ada karpet yang masih ada noda darah, kemudian ember dan gayung tertutup untuk mencuci muka korban dan pakaian para pelaku.
Baca juga: Tawuran Antargeng di Kota Semarang, Satu Orang Tewas
"Selanjutnya, dari bukti-bukti itu kita bisa melakukan penangkapan sebanyak 9 orang, yang sebetulnya dari pemeriksaan terhadap 9 orang ini, pelaku semuanya ada 15 orang," beber dia.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah inisial GRS, YA, SP, SA, RA, NG, YD, FA, dan AD.
"Kita masih melakukan pencarian terhadap 6 orang lainnya. Berdasarkan keterangan 9 tersangka ini kita sudah diketahui identitasnya, cuma setelah kita sisir rumahnya, kos-kosannya, dia sudah kabur duluan," ujar dia.
Pelaku yang masih dalam pencarian inisialnya yaitu DN, WS, EW, LZ, GL, dan DT.
Pasal yang disangkakan pertama adalah Pasal 340 dan 365 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang