YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Korban dugaan pencabulan oleh guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, sudah menjalani visum di RSUD Wonosari. Polisi akan segera melakukan gelar perkara kasus ini.
"Iya hari ini visum," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza saat dihubungi wartawan melalui telepon Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Kasus Guru Ngaji di Gunungkidul Diduga Cabuli 10 Murid Akhirnya Diproses Polisi
Ahmad mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara jika sudah keluar hasil visum keempat korban yang melaporkan ke pihak kepolisian.
"Hasil visum keluar nanti kita gelar naikkan penyidikan," kata dia.
Seorang guru ngaji berinisial S diduga melecehkan 10 muridnya di Saptosari, Gunungkidul. Ada empat keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Gunungkidul, Kamis (25/4/2024) kemarin.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap keluarga.
Sebelumnya, seorang guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, diusir dari kampungnya karena diduga melakukan pencabulan terhadap 10 anak didiknya. Keluarga tidak menempuh jalur hukum karena takut psikis anaknya terganggu.
PJ Lurah setempat Subariman membenarkan kejadian ini. Pihaknya menerima informasi, belasan anak belajar TPA di rumah gurunya berinisial S usianya di bawah 30 tahun, mengalami kejadian tidak senonoh atau pelecehan.
Baca juga: Penjelasan Kapolres soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Gunungkidul
Subariman melakukan pertemuan dengan 10 orangtua anak yang diduga dilecehkan, dan disepakati S diusir dari rumahnya pada hari Kamis (18/7/2024).
S diberikan waktu 1X24 jam untuk meninggalkan tempat tinggalnya.
Sementara 2 anak dan istrinya tetap di rumah, karena anaknya masih kecil. Alasan orang tua mengusir, karena takut psikologi anak terganggu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang