Probo menambahkan, uang hasil tindak pidana gendam ini digunakan pelaku untuk melunasi utang sehari-hari.
Pelaku sudah melancarkan aksinya di beberapa daerah seperti Bogor, Bandung, dan Jakarta namun hasilnya nihil.
“Baru di Jogja ini dapat korban, uangnya katanya untuk melunasi utang-utang. Jadi uang yang didapat disebar ke rekening-rekening lain,” ucap dia.
Saat ini, jajaran Reskrim Polresta Yogyakarta sedang melakukan pelacakan terhadap rekening-rekening lainnya sekaligus mengetahui apakah ada pelaku lainnya dalam tindak pidana gendam ini.
“Kita sedang telusuri apakah ada pelaku lain, kami sedang melakukan pemeriksaan rekening-rekening lainnya,” ucap dia.
Atas perbuatannya kedua korban ini disangkakan dengan Pasal 378 KUHP atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang