Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pelaku Gendam yang Kuras Rp 452 Juta dari Korban

Kompas.com, 18 Juli 2024, 12:29 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Yogyakarta menangkap dua orang pria paruh baya pelaku gendam berinisial LUU dan NY.

Para pelaku gendam ini berhasil menggasak uang milik korban sebesar total Rp 452 juta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol MP Probo Satrio menuturkan, kejadian bermula pada Sabtu 15 Juni 2024 pukul 08.00 WIB.

Korban bernama Arahmiani sedang jalan-jalan di sekitar Lapangan Minggiran, Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Baca juga: Takmir Masjid di Malang Jadi Korban Gendam, Uang Rp 95 Juta di Tabungan Hilang, 3 Pelaku Ditangkap di Cirebon

Saat sedang jalan-jalan, korban didekati seseorang yang mengaku sebagai NY dan diajak bercerita.

Di tengah-tengah bercerita, bergabung LUU dengan keduanya. Korban saat itu diiming-imingi penyaluran bantuan dengan keuntungan 20 persen.

“Korban lalu diajak jalan ke arah mobil, dan jalan-jalan menggunakan mobil. Sempat singgah ke Masjid Syuhada juga untuk meyakinkan korban bahwa palaku adalah orang yang religius,” ujar Probo, Kamis (18/7/2024).

Korban dan pelaku lalu kembali ke mobil dan menuju ke mesin ATM. Para pelaku berdalih ingin memastikan apakah ATM korban masih aktif atau tidak.

“Pelaku ini mengajak ke mesin ATM sebenarnya ingin mengetahui PIN ATM korban sekaligus menukar kartu ATM korban dengan milik pelaku,” kata dia.

“Korban memasukkan ATM dan dilihat pinnya, pelaku sudah menyiapkan beberapa kartu ATM yang sudah kadaluarsa tadi sehingga dengan kecepatan mereka berdua saat ATM ditarik oleh ibu tadi, satu sudah menyiapkan ATM pengganti. Dicek salah satu, lalu diberikan saat diberikan sudah diganti oleh pelaku,” ujar Probo.

Setelah menukar kartu ATM korban, lanjut Probo, pelaku dan korban lalu kembali lagi ke Lapangan Minggiran.

Pada sore harinya, korban datang ke mesin ATM untuk transaksi, namun kartunya sudah tidak bisa digunakan.

“Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 pelapor datang ke kantor Bank Mandiri di Jalan Katamso dan ternyata kartu ATM Mandiri bukan atas nama pelapor,” ucap dia.

Mengetahui kartu ATM sudah tidak atas nama korban, korban lalu meminta petugas bank untuk meminta print out transaksi rekeningnya. Baru diketahui ada berbagai macam transaksi dilakukan.

“Ternyata ada banyak transaksi yang tidak dilakukan korban dengan total RP 448.000.000, dari ATM Mandiri dan Rp 4.000.000, dari ATM BCA milik Korban,” ucap dia.

Baca juga: Hari Kedua, KPK Geledah Sejumlah Ruangan Dinas di Pemerintahan Kota Semarang

Probo menambahkan, uang hasil tindak pidana gendam ini digunakan pelaku untuk melunasi utang sehari-hari.

Pelaku sudah melancarkan aksinya di beberapa daerah seperti Bogor, Bandung, dan Jakarta namun hasilnya nihil.

“Baru di Jogja ini dapat korban, uangnya katanya untuk melunasi utang-utang. Jadi uang yang didapat disebar ke rekening-rekening lain,” ucap dia.

Saat ini, jajaran Reskrim Polresta Yogyakarta sedang melakukan pelacakan terhadap rekening-rekening lainnya sekaligus mengetahui apakah ada pelaku lainnya dalam tindak pidana gendam ini.

“Kita sedang telusuri apakah ada pelaku lain, kami sedang melakukan pemeriksaan rekening-rekening lainnya,” ucap dia.

Atas perbuatannya kedua korban ini disangkakan dengan Pasal 378 KUHP atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau