YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota kepolisian resor (Polres) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial FN dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat lantaran tidak masuk kerja selama 3 bulan berturut-turut.
Keputusan PTDH tersebut sudah disetujui oleh Kapolda DIY.
"Iya, salah satu di-PTDH keputusan Kapolda," ucap Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri saat ditemui wartawan di Mapolres Gunungkidul, Kamis (4/7/2024)
"Iya, mulai hari ini (tidak menjadi anggota Polri)," kata dia.
Baca juga: Anggota Polri di Jawa Timur Disebut Terkenal Banyak yang Selingkuh, Apa yang Terjadi dan Mengapa?
Baca juga: Terulang Kembali di Purworejo, Seorang Polisi Selingkuh dengan Bidan Puskesmas
Dijelaskannya, Brigade FN (Faisal Nurrohman) yang bertugas di Sat Samapta dipecat karena tidak absen atau bekerja selama 90 hari berturut-turut.
Sejauh ini, pihaknya berupaya adil dengan memberikan penghargaan kepada anggotanya yang bekerja melayani masyarakat dengan baik, dan memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan kesalahan.
"Siapapun anggota yang melakukan pelanggaran kita tindak lanjuti sesuai prosedur perundangan yang berlaku, kita tidak pilih-pilih terkait anggota yang bersalah kita proses sesuai dengan aturan," tegasnya.
Baca juga: Besaran Gaji Polisi Indonesia
Edy mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya. Hal ini selain untuk kedisiplinan, juga memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya dengan pengawasan terkait absen mulai pagi dan sore, hingga pengawasan kepada anggota yang sedang bertugas.
"Mekanismenya setiap hari melakukan penugasan," kata Edy.
Baca juga: Gaji Polisi dan Perintah Jokowi untuk Tidak Pamer Gaya Hidup Mewah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.