YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Sebanyak enam orang ditangkap terkait dengan judi online. Keenam orang yang ditangkap ini telah mempromosikan judi online di akun media sosialnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan Operasi Maya Progo 2024 dilaksanakan selama 20 hari mulai 11 Juni 2024.
"Judi online yang sudah diungkap ada sebanyak enam kasus," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Idham Mahdi dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (2/07/2024).
Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Awasi Anggota agar Tak Main Judi Online
Dari total kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda DIY menangani sebanyak lima kasus. Sedangkan satu kasus lagi ditangani oleh Polresta Kota Yogyakarta.
Ada enam orang yang berhasil ditangkap dalam kasus judi online ini. Enam orang yang ditangkap yakni inisial GB (23), AS (22), MI (23) LA (23) MK (22) dan KS (49). Mereka yang ditangkap ini ada yang berstatus sebagai mahasiswa maupun karyawan.
Para pelaku ini merupakan influencer yang mempromosikan judi online di akun media sosial mereka.
"Masing-masing pelaku yang saat ini diamankan adalah yang bersangkutan sebagai influencer," tuturnya.
Idham Mahdi mengungkapkan sebagai influencer, para pelaku ini memiliki akun di berbagai media sosial dengan pengikut (follower) yang cukup banyak. Mereka lantas diendorse judi online.
"Memiliki follower yang banyak, sehingga dalam menjalankannya itu dimudahkan karena followernya cukup banyak," ucapnya.
Dari endorse tersebut, para influencer ini mendapatkan imbalan yang dikirimkan melalui transfer.
"Berdasarkan pengakuan dari para tersangka mereka melaksanakan baru dua bulan. Ada imbalan antara kisaran Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per bulan," bebernya.
Idham Mahdi menyampaikan ada tiga orang yang tidak dilakukan penahanan. Namun proses hukum terhadap ketiganya tetap berjalan.
Baca juga: 3 Poin Imbauan Pencegahan Judi Online di Kementerian Agama, Apa Saja?
"Yang tiga lagi tidak kita lakukan penahanan, mengingat usianya masih muda, tapi pertanggungjawabanya tetap. Usianya diatas 18 tahun, tapi masih pelajar. Mengingat pertimbangan dan lain hal kita tidak lakukan penahanan," ungkapnya.
Idham Mahdi menuturkan saat ini masih melakukan investigasi dan koordinasi dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk mengungkap bandar dari judi online.
"Mengingat jangkauan para bandar judi ini diberbagai tempat, kita akan melakukan investigasi dengan Polda-Polda lain dan Direktorat Siber Bareskrim Polri," ungkapnya.
Akibat perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.