Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Promosikan Judi Online, Enam "Influencer" di Yogyakarta Ditangkap

Kompas.com - 02/07/2024, 12:23 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Sebanyak enam orang ditangkap terkait dengan judi online. Keenam orang yang ditangkap ini telah mempromosikan judi online di akun media sosialnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan Operasi Maya Progo 2024 dilaksanakan selama 20 hari mulai 11 Juni 2024.

"Judi online yang sudah diungkap ada sebanyak enam kasus," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Idham Mahdi dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (2/07/2024).

Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Awasi Anggota agar Tak Main Judi Online

Dari total kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda DIY menangani sebanyak lima kasus. Sedangkan satu kasus lagi ditangani oleh Polresta Kota Yogyakarta.

Ada enam orang yang berhasil ditangkap dalam kasus judi online ini. Enam orang yang ditangkap yakni inisial GB (23), AS (22), MI (23) LA (23) MK (22) dan KS (49). Mereka yang ditangkap ini ada yang berstatus sebagai mahasiswa maupun karyawan.

Para pelaku ini merupakan influencer yang mempromosikan judi online di akun media sosial mereka.

"Masing-masing pelaku yang saat ini diamankan adalah yang bersangkutan sebagai influencer," tuturnya.

Idham Mahdi mengungkapkan sebagai influencer, para pelaku ini memiliki akun di berbagai media sosial dengan pengikut (follower) yang cukup banyak. Mereka lantas diendorse judi online.

"Memiliki follower yang banyak, sehingga dalam menjalankannya itu dimudahkan karena followernya cukup banyak," ucapnya.

Dari endorse tersebut, para influencer ini mendapatkan imbalan yang dikirimkan melalui transfer.

"Berdasarkan pengakuan dari para tersangka mereka melaksanakan baru dua bulan. Ada imbalan antara kisaran Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per bulan," bebernya.

Idham Mahdi menyampaikan ada tiga orang yang tidak dilakukan penahanan. Namun proses hukum terhadap ketiganya tetap berjalan.

Baca juga: 3 Poin Imbauan Pencegahan Judi Online di Kementerian Agama, Apa Saja?

"Yang tiga lagi tidak kita lakukan penahanan, mengingat usianya masih muda, tapi pertanggungjawabanya tetap. Usianya diatas 18 tahun, tapi masih pelajar. Mengingat pertimbangan dan lain hal kita tidak lakukan penahanan," ungkapnya.

Idham Mahdi menuturkan saat ini masih melakukan investigasi dan koordinasi dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk mengungkap bandar dari judi online.

"Mengingat jangkauan para bandar judi ini diberbagai tempat, kita akan melakukan investigasi dengan Polda-Polda lain dan Direktorat Siber Bareskrim Polri," ungkapnya.

Akibat perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mendag Ungkap Syarat Produk Impor Dikenakan Bea Masuk 200 Persen

Mendag Ungkap Syarat Produk Impor Dikenakan Bea Masuk 200 Persen

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu, 6 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu, 6 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Zulhas Sebut Minggu Depan Harga Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 Per Liter

Zulhas Sebut Minggu Depan Harga Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 Per Liter

Yogyakarta
39 Siswa Disabilitas Tidak Bisa Masuk SMP Negeri di Kota Yogyakarta

39 Siswa Disabilitas Tidak Bisa Masuk SMP Negeri di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Musim Libur Sekolah, Pemkot Yogyakarta Antisipasi Sampah Wisatawan

Musim Libur Sekolah, Pemkot Yogyakarta Antisipasi Sampah Wisatawan

Yogyakarta
Diduga Terlibat Kecurangan PPDB, Seorang Siswa Mundur dari SMAN 3 Yogyakarta

Diduga Terlibat Kecurangan PPDB, Seorang Siswa Mundur dari SMAN 3 Yogyakarta

Yogyakarta
Warga Gunungkidul Minta Bekas Galian Ditutup, Pemda DIY: Tanggung Jawab Penambang

Warga Gunungkidul Minta Bekas Galian Ditutup, Pemda DIY: Tanggung Jawab Penambang

Yogyakarta
Disdikpora DIY Bakal Evaluasi Temuan ORI Soal Dugaan Kecurangan PPDB di Yogyakarta

Disdikpora DIY Bakal Evaluasi Temuan ORI Soal Dugaan Kecurangan PPDB di Yogyakarta

Yogyakarta
Janji Bupati dan Wali Kota Semarang untuk ASN yang Terlibat Kasus Judi dan Narkoba

Janji Bupati dan Wali Kota Semarang untuk ASN yang Terlibat Kasus Judi dan Narkoba

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Lebat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Mengenal Kebo Bule yang Ikut dalam Tradisi Malam 1 Suro Keraton Surakarta

Mengenal Kebo Bule yang Ikut dalam Tradisi Malam 1 Suro Keraton Surakarta

Yogyakarta
PDI-P Tergoda Elektabilitas Kaesang di Jateng, PSI Puji Puan Maharani

PDI-P Tergoda Elektabilitas Kaesang di Jateng, PSI Puji Puan Maharani

Yogyakarta
Sampah Dibuang Sembarangan, Pencemaran Sungai di Kota Yogya Meningkat

Sampah Dibuang Sembarangan, Pencemaran Sungai di Kota Yogya Meningkat

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com