KOMPAS.com - Elektabilitas Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, disebut mengungguli sosok lain dalam bursa pencalonan Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 21-26 Juni 2024, elektabilitas Kaesang mencapai 15,9 persen.
Posisi kedua diisi oleh Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi dengan elektabilitas sebesar 12,9 persen, berikutnya anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, dengan 7,8 persen, serta presenter, Raffi Ahmad, yang meraup 6,8 persen.
Ketua DPD PDI-P Jateng, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul berada di peringkat kelima dengan elektabilitas 5,8 persen, sedangkan mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dan Ketua DPD Partai Gerindra Jateng, Sudaryono, sama-sama meraih 4,7 persen.
Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan mengatakan, tingginya elektabilitas Kaesang di Jateng tidak lepas dari pengaruh Bapaknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Peletakan Batu Pertama Tandai Dimulainya Pembangunan Rumah Pensiun Jokowi
"Jadi, kenapa Kaesang unggul dibanding yang lain? Karena para pemilih Jateng yang puas dengan kinerja Pak Jokowi lebih memilih Kaesang dibanding yang lain," kata Djayadi, Minggu (30/6/2024).
"Ini menunjukkan alasan Kaesang unggul saat ini. Selain popularitas paling tinggi, juga karena ada pengaruh Pak Jokowi di situ,” sambungnya.
Selain memiliki elektabilitas yang tinggi, Kaesang pun kini dianggap bisa melenggang di Pilkada 2024 melalui "karpet merah" yang digelar KPU yang mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perhitungan batas usia calon kepala daerah.
“Otomatis akan langsung dimanfaatkan. Apalagi Kaesang punya elektabilitas di Jateng dan DKI Jakarta, baik sebagai bacagub (bakal calon gubernur) atau bacawagub (bakal calon wakil gubernur),” ujar Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro, Senin (1/7/2024).
Untuk diketahui, Kaesang awalnya belum memenuhi syarat usia untuk maju di Pilkada 2024, karena UU Pilkada mengatur syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung pada waktu penetapan calon.
Baca juga: Status Gunung Marapi di Sumbar Turun Jadi Waspada
Sedangkan Kaesang masih berusia 29 tahun saat penetapan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024. Akan tetapi, MA memutuskan mengubah syarat itu menjadi 30 tahun saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengakomodasi putusan tersebut dan menyatakan pelantikan Pilkada serentak harus digelar 1 Januari 2025.
Pasalnya, Hasyim menganggap akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 jatuh pada akhir 2024, dan patut dianggap sebagai 31 Desember 2024.
Dengan begitu, Kaesang dianggap memenuhi syarat batas usia karena pada saat pelantikan kepala daerah terpilih, usianya telah 30 tahun usai berulang tahun pada 25 Desember 2024.
“Secara institusional, KPU sekadar menindaklanjuti putusan MA tanpa menelaah lebih lanjut secara progresif, sehingga hasil putusan ini semakin dianggap sebagai "karpet merah" bagi Kaesang,” ucap Agung.
Baca juga: Mobil Terguling Usai Hantam Tembok di Magelang, 4 Penumpang Selamat