Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pola Pembayaran Berubah, Serapan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Gunungkidul Meningkat

Kompas.com - 28/06/2024, 09:34 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Perubahan pola pembayaran perjalanan dinas (Perdin) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, DI Yogyakarta, dari at cost (biaya riil) menjadi lumpsum (uang yang dibayar sekaligus untuk semua biaya) membuat serapan anggaran meningkat.

Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 53/2023 tentang Perubahan Atas Perpres No. 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Baca juga: Pj Gubernur Sumut Sebut Anggaran PON Bisa Ditambah jika Dibutuhkan

"Sesuai dengan peraturan sekarang lumpsum," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, kepada wartawan di Wonosari Kamis (27/6/2024).

Dijelaskannya perubahan pola pembayaran ini menyebabkan serapan anggaran menjadi meningkat. Contohnya tahun 2022 masih menggunakan pola at cost, total anggaran perdin mencapai Rp17.598.830.600 dengan realisanya Rp9.656.102.291 atau 54,8 persen.

Tahun 2023 pembayaran perdin dilakukan dalam dua pola yaitu at cost dan lumpsum, anggaran perdin mencapai Rp16.096.288.00 dengan realisasinya Rp11.063.466.071 atau 68,73 persen.

Pola lumpsum mulai diberlakukan pada 11 September 2023. Sehingga tahun 2023 masih menggungakan dua pola. 

Sementara tahun 2024, total anggaran perdin mencapai Rp 22.094.286.000, per 26 Juni realisasinya sebesar Rp 9.764.078.641.

"Pola at cost, maka sisa uang perdin harus dikembalikan. Kalau pola lumpsum tidak dikembalikan. Tapi harus ada lampiran bukti pengeluaran," kata Putro.

Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi menambahkan, pertanggungjawaban perdin hanya menggunakan surat keterangan menginap. Sementara moda transportasi diberikan sesuai standar harga barang dan jasa (SHBJ).

"Ada lima komponen perjalanan dinas yaitu uang harian, transportasi, penginapan, uang representasi perdin, dan biaya taksi," kata Sulis.

Dia mengatakan, Perpres No. 53/2023 telah ditindaklanjuti dengan Perbup Gunungkidul No. 34/2023 tentang Perubahan Atas Perbup Gunungkidul No. 19/2023 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum TA 2024.

Baca juga: Butuh Tambahan Anggaran, Terminal Tipe C Luwu Belum Difungsikan

Sulis mencontohkan, jika ada Perdin menggunakan kereta api ternyata menggunakan bus, maka sisa uangnya harus dikembalikan. Namun jika, tetap menggunakan kereta api, namun harga tiket ada sisa maka bisa digunakan dengan pertanggungjawaban yang jelas. 

Tahun 2024 total ada 33 perjalanan dinas. Saat ini sudah dilakukan 23 kali.

Pengawasan yang dilakukan terhadap dewan terbatas pada keberangkatan, kepulangan, dan durasi perdin sesuai surat perintah tugas (SPT). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cari Pakan Ternak, Wanita di Gunungkidul Tewas Tersengat Listrik

Cari Pakan Ternak, Wanita di Gunungkidul Tewas Tersengat Listrik

Yogyakarta
 Tunggu Keluarga, Jenazah Pebulutangkis Asal China Zhang Zhi Jie Masih di RS Sardjito

Tunggu Keluarga, Jenazah Pebulutangkis Asal China Zhang Zhi Jie Masih di RS Sardjito

Yogyakarta
Kota Yogyakarta Darurat Sampah, 5.000 Ton Sampah Belum Seluruhnya Diangkut ke TPA Piyungan

Kota Yogyakarta Darurat Sampah, 5.000 Ton Sampah Belum Seluruhnya Diangkut ke TPA Piyungan

Yogyakarta
Soal Izin Tambang Ormas, Haedar Nashir Sebut Muhammadiyah Masih Lakukan Kajian

Soal Izin Tambang Ormas, Haedar Nashir Sebut Muhammadiyah Masih Lakukan Kajian

Yogyakarta
Gunungkidul Tetapkan Status Siaga Kekeringan, 8 Kalurahan Minta Bantuan Air

Gunungkidul Tetapkan Status Siaga Kekeringan, 8 Kalurahan Minta Bantuan Air

Yogyakarta
Sopir Ngantuk, Truk Tangki Tabrak Dua Rumah dan Pohon di Bantul

Sopir Ngantuk, Truk Tangki Tabrak Dua Rumah dan Pohon di Bantul

Yogyakarta
Viral, Video 'Pocong' Melintas di Gunungkidul, Pelaku Ditangkap dan Dibina

Viral, Video "Pocong" Melintas di Gunungkidul, Pelaku Ditangkap dan Dibina

Yogyakarta
Pekerja Toko Ikan Hias Selundupkan Benur Senilai Rp 1,6 Miliar via Bandara YIA, Ditangkap di Bali

Pekerja Toko Ikan Hias Selundupkan Benur Senilai Rp 1,6 Miliar via Bandara YIA, Ditangkap di Bali

Yogyakarta
Muhammadiyah Kerja Sama dengan BCA Syariah, Haedar: Jangan Dikaitkan dengan Tarik-menarik Dana

Muhammadiyah Kerja Sama dengan BCA Syariah, Haedar: Jangan Dikaitkan dengan Tarik-menarik Dana

Yogyakarta
Promosikan Judi Online, Enam 'Influencer' di Yogyakarta Ditangkap

Promosikan Judi Online, Enam "Influencer" di Yogyakarta Ditangkap

Yogyakarta
Ada Jalur Afirmasi KMS di PPDB Kota Yogyakarta, Kuotanya Hanya 300 Kursi

Ada Jalur Afirmasi KMS di PPDB Kota Yogyakarta, Kuotanya Hanya 300 Kursi

Yogyakarta
Sopir Mengantuk, Avanza Tabrak Pohon di Bantul, 2 Orang Luka-luka

Sopir Mengantuk, Avanza Tabrak Pohon di Bantul, 2 Orang Luka-luka

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 2 Juli 2024, dan Besok : Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 2 Juli 2024, dan Besok : Malam ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 2 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 2 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Libur Sekolah, Pantai Parangtritis Bantul Jadi Salah Satu Favorit Kunjungan di Yogyakarta

Libur Sekolah, Pantai Parangtritis Bantul Jadi Salah Satu Favorit Kunjungan di Yogyakarta

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com