KOMPAS.com - Pemilik puluhan kendaraan bodong alias tanpa surat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), masih diperiksa polisi.
Ketiga orang itu yakni AW, DS, dan DM yang merupakan warga Kecamatan Sukolilo, Tambakrejo, dan Trangkil.
Dalam operasi gabungan yang menyasar kendaraan bodong tersebut, polisi menyita 6 mobil dan 33 sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen.
Rinciannya, polisi menyita 23 motor bodong dari Sukolilo, 10 motor dan 5 mobil dari Tambakrejo, dan 1 mobil dari Trangkil.
"Mereka diamankan karena sebagai pemilik kendaraan tapi tidak ada dokumennya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu, Senin (17/6/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Kronologi Sapi Hantam Panitia Kurban di Lampung, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
"Masih kami lakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Dia mengatakan, polisi saat ini masih menyelidiki peran ketiga orang itu, termasuk kemungkinannya sebagai penadah.
"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan dari penyidik," ujar Satake.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berharap operasi penyitaan kendaraan bodong di wilayah Kabupaten Pati ini bisa memberi efek jera.
Menurutnya, penyitaan ini merupakan tindakan efektif karena polisi tidak akan mengembalikan atau meminjamkannya hingga pengadilan menjatuhkan vonis.
Baca juga: Detik-detik Sapi Kurban Terperosok dan Terjepit di Selokan Cirebon
Terlebih, dia menilai, selama ini banyak konsumen kendaraan bekas dirugikan karena membeli mobil atau motor bodong.
“Selain itu, akan muncul rasa malu karena mobil atau motor disita, sehingga secara psikologis tidak berani melakukan lagi,” ucap Poengky, Senin (17/6/2024).
Dia menambahkan, polisi pun perlu menyiapkan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, salah satunya bekerja sama dengan pemerintah atau tokoh masyarakat setempat.
“Mereka yang lebih mengenal warga, dan agar bisa dicegah melalui pengawasan RT atau RW serta masyarakat setempat,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.