KULON PROGO, KOMPAS.com – Lurah Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terjaring kasus narkoba.
Polisi menangkap lurah berinisial DYC (33) di rumahnya karena terlibat dalam peredaran sabu.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, ASN di Riau Ditangkap dengan Selingkuhannya
"Polisi telah mengamankan DYC asal Kokap, atas pengembangan (kasus pelaku) DP," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti (Novi), di ruang kerjanya, Kamis (13/6/2024).
Triatmi menjelaskan, reserse narkoba terlebih dahulu menangkap DP di jalan kampung Padukuhan Wonoketi, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kamis (6/6/2024) pukul 22.00 WIB.
Polisi mendapatkan paket 0,3 gram bubuk putih jenis sabu dari tangan DP.
DP kemudian menjelaskan bahwa paket sabu diberikan seseorang yang tidak dikenal. Mereka bertemu di jalan kampung itu.
Polisi menggali informasi dan melacak ciri berdasar keterangan DP. Polisi akhirnya menemukan DYC.
"Pemeriksaan DP, muncul nama DYC asal Kokap," kata Novi.
Satreskoba menangkap DYC, Senin (10/6/2024) pukul 14.00 WIB di tempat tinggalnya. Dari tersangka, polisi mengamankan 1 unit motor Honda Scoopy, helm, dan HP Vivo biru.
“DYC merupakan perangkat desa, monggo dicek di lapangan,” kata Triatmi.
Kabar DYC ditangkap polisi beredar luas di antara para pamong kalurahan Hargomulyo hingga kecamatan.
Carik Hargomulyo, Anto Yunianto membenarkan kalau D (DYC) merupakan perangkat desa yang menjabat sebagai lurah.
Namun, ia tidak mengetahui atas kasus apa dan bagaimana proses penangkapannya.
“D memang lurah di desa kami, Hargomulyo. Proses penangkapan tidak paham,” kata Anton di tengah kegiatan KPU Kulon Progo.
Seingat Anton, Senin itu semua perangkat desa masuk kerja seperti biasa. Lurah dan dirinya juga kerja seperti biasa. Setelah istirahat siang, lurah DYC tidak juga kembali ke kantor.
“Senin pagi masih kerja. Malamnya, kami mendapat informasi kalau pak lurah dijemput polisi,” kata Anton.
Panewu (camat) Kokap Yulianta Nugraha membenarkan ada lurahnya di Hargomulyo tersandung kasus narkoba dan jadi tersangka. Panewu juga mendapat kepastian itu dari Polsek setempat.
Panewu Kokap telah menerima kabar akan menerima SK Pemberhentian Sementara yang diterbitkan Bupati Kulon Progo. Ia menunggu SK itu turun.
"Kita masih menunggu surat pemberhentian sementara dari Bupati," kata Yulianta di tengah kegiatan KPU Kulon Progo.
Baca juga: WN Australia di Bali yang Terima Peket Sabu dari Negaranya Tak Ditahan Meski Jadi Terdakwa
Dari situ, ia berniat menerbitkan SK Panewu untuk menunjukkan pelaksana tugas harian atau pth di Hargomulyo agar pelaksanaan pemerintahan desa bisa berjalan normal. Pasalnya, lurah merupakan jabatan penting di tengah daerah menyiapkan hajatan seperti pemilu dan kegiatan pembangunan desa.
“Nanti Bupati akan menerbitkan SK pemberhentian sementara kemudian SK Panewu untuk Pth," kata Yulianta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang