Salin Artikel

Lurah di Kulon Progo Ditangkap Kasus Peredaran Sabu

KULON PROGO, KOMPAS.com – Lurah Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terjaring kasus narkoba.

Polisi menangkap lurah berinisial DYC (33) di rumahnya karena terlibat dalam peredaran sabu.

"Polisi telah mengamankan DYC asal Kokap, atas pengembangan (kasus pelaku) DP," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti (Novi), di ruang kerjanya, Kamis (13/6/2024).

Triatmi menjelaskan, reserse narkoba terlebih dahulu menangkap DP di jalan kampung Padukuhan Wonoketi, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kamis (6/6/2024) pukul 22.00 WIB.

Polisi mendapatkan paket 0,3 gram bubuk putih jenis sabu dari tangan DP.

DP kemudian menjelaskan bahwa paket sabu diberikan seseorang yang tidak dikenal. Mereka bertemu di jalan kampung itu.

Polisi menggali informasi dan melacak ciri berdasar keterangan DP. Polisi akhirnya menemukan DYC.

"Pemeriksaan DP, muncul nama DYC asal Kokap," kata Novi.

Satreskoba menangkap DYC, Senin (10/6/2024) pukul 14.00 WIB di tempat tinggalnya. Dari tersangka, polisi mengamankan 1 unit motor Honda Scoopy, helm, dan HP Vivo biru.

“DYC merupakan perangkat desa, monggo dicek di lapangan,” kata Triatmi.

Kabar DYC ditangkap polisi beredar luas di antara para pamong kalurahan Hargomulyo hingga kecamatan.

Carik Hargomulyo, Anto Yunianto membenarkan kalau D (DYC) merupakan perangkat desa yang menjabat sebagai lurah.

Namun, ia tidak mengetahui atas kasus apa dan bagaimana proses penangkapannya.

“D memang lurah di desa kami, Hargomulyo. Proses penangkapan tidak paham,” kata Anton di tengah kegiatan KPU Kulon Progo.

Seingat Anton, Senin itu semua perangkat desa masuk kerja seperti biasa. Lurah dan dirinya juga kerja seperti biasa. Setelah istirahat siang, lurah DYC tidak juga kembali ke kantor.

“Senin pagi masih kerja. Malamnya, kami mendapat informasi kalau pak lurah dijemput polisi,” kata Anton.

Panewu (camat) Kokap Yulianta Nugraha membenarkan ada lurahnya di Hargomulyo tersandung kasus narkoba dan jadi tersangka. Panewu juga mendapat kepastian itu dari Polsek setempat.

Panewu Kokap telah menerima kabar akan menerima SK Pemberhentian Sementara yang diterbitkan Bupati Kulon Progo. Ia menunggu SK itu turun.

"Kita masih menunggu surat pemberhentian sementara dari Bupati," kata Yulianta di tengah kegiatan KPU Kulon Progo.

Dari situ, ia berniat menerbitkan SK Panewu untuk menunjukkan pelaksana tugas harian atau pth di Hargomulyo agar pelaksanaan pemerintahan desa bisa berjalan normal. Pasalnya, lurah merupakan jabatan penting di tengah daerah menyiapkan hajatan seperti pemilu dan kegiatan pembangunan desa.

“Nanti Bupati akan menerbitkan SK pemberhentian sementara kemudian SK Panewu untuk Pth," kata Yulianta.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/06/14/201144678/lurah-di-kulon-progo-ditangkap-kasus-peredaran-sabu

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com