YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan untuk pengadaan seragam oleh pihak sekolah.
Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sekolah dilarang untuk memaksa orangtua siswa atau wali murid untuk membeli seragam di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, mengatakan bahwa Disdikpora Kota Yogyakarta mengeluarkan SE tersebut setiap tahunnya.
Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya praktik-praktik jual beli seragam oleh sekolah.
“Terkait seragam, buku, dan iuran-iuran itu sudah tidak diperbolehkan. Sejak dulu enggak boleh,” kata dia, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan SOP Study Tour, Apa Saja Isinya?
Baca juga: PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik
Budi menambahkan, SE yang dikeluarkan tersebut sekaligus bentuk pengingat bagi sekolah-sekolah.
Larangan pungutan oleh sekolah sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010.
Dalam aturan itu sudah secara tegas melarang kegiatan jual beli seragam beserta atribut di lingkungan sekolah.
Lanjut Budi, jika peserta didik maupun orangtua siswa menemukan adanya praktik jual beli seragam, orangtua diminta untuk melaporkan langsung kepada Disdikpora Kota Yogyakarta.
“Silakan lapor pada kami. Sudah jelas enggak boleh itu (pungutan atau jual beli seragam), kalau seragam ya biar sendiri (beli). Termasuk buku,” katanya lagi.
Baca juga: Update Tawuran Pelajar di Yogyakarta, 6 Dikembalikan ke Orangtua, Satu Diproses Hukum
Ilustrasi PPDB
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 6 Yogyakarta, Dwi Isnawati, mengatakan SE soal larangan pungutan liar yang di dalamnya terdapat jual beli seraam tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh guru dan karyawan agar tak melanggar.
"Kemudian, setelah penerimaan siswa baru, ada sosialisasi program. Kami mengundang orang tua siswa sebelum mulai MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)," katanya.
Dalam sosialisasi itu pihaknya menegaskan kepada orangtua siswa bahwa sekolah tidak melakukan kegiatan jual beli seragam atau pungutan lainnya.
Baca juga: Update Pembacokan Ojol di Bantul Yogyakarta, Pelakunya Ternyata Pelajar
Orangtua dipersilakan untuk membeli seragam di luar sekolah, bisa dalam bentuk pakaian jadi atau bahan yang dijahit sendiri.
"Mau beli di supermarket boleh, pasar tradisional boleh, atau mau jahit sendiri juga boleh. Bahkan, pakai punya saudara atau kakaknya pun tidak masalah," ungkapnya.
Sedangkan untuk seragam identitas sekolah, pihak SMPN 6 Yogyakarta memiliki stok yang dapat diakses oleh orangtua. Namun sifatnya tidak wajib.
Baca juga: Potret Dampak Longsor Luwu Sulsel, Trauma Mendalam, dan Belajar di Tengah Keterbatasan
Sekolah mempersilakan siswanya menggunakan seragam identitas atau tidak tanpa ada sanksi.
"Kalaupun belum punya dan tidak pakai pun tidak ada sanksi dari sekolah,” kata dia.
Meski memiliki seragam identitas, pihaknya tidak mewajibkan siswanya untuk memiliki atau membeli. Sehingga orangtua siswa tidak merasa ada paksaan atau terpaksa untuk membeli seragam tersebut.
“Orang tua tidak merasa dipaksa atau terpaksa. Kalau beli, belinya juga bukan karena terpaksa," tutupnya.
Baca juga: Tabrak Mentok, Ibu dan Anak di Bantul Meninggal Dunia
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang