Editor
Pasalnya, berdasarkan keterangan ahli, perawat tidak dibolehkan menyuntik pasien tanpa ada pendampingan dari dokter.
"Ini kami dalami, apakah dia (karyawan salon) di situ selaku perawat atau individu," jelasnya.
Keduanya kini disangkakan pasal 197 atau pasal 198 Jo 106 UU nomor 36 tahun 2009.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sleman, dr. Cahya Purnama menegaskan, salon kecantikan tidak boleh melakukan suntik filler payudara.
"Tidak boleh," tegas Cahya, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Warga Subang Ditangkap
Dia menyatakan, pihaknya selama ini tidak mengawasi salon kecantikan karena pengawasan tersebut dilakukan oleh Dinas Pariwisata.
"Kalau izin dan pengawasan salon kecantikan ada di dinas pariwisata, sehingga kami tidak melakukan pengawasan. Kalau yang diawasi Dinkes itu klinik kecantikan, karena ada praktik dokternya," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang