KOMPAS.com - Perempuan berinisial PK (27) mengalami kejang kemudian meninggal dunia usai disuntik filler di payudaranya, pada Sabtu (25/5/2024).
Korban diduga menjadi korban malapraktik salon kecantikan yang berada di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
Kronologi kejadian
Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto mengungkapkan, kejadian ini bermula ketika korban tiba di salon pukul pada 12.00 WIB.
"Pukul 14:30 WIB (setelah penyuntikan) korban mengeluh pusing, badan gemetar, dan muntah-muntah," kata Tri, dikutip dari TribunJogja.com.
Pukul 17.00 WIB, korban dibawa ke rumah sakit oleh pemilik salon, namun korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.30 WIB.
"Karena merasa janggal dengan kematian korban, pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ungkapnya.
Korban malapraktik?
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, korban dan pihak salon sepakat akan menyuntikkan 500 cc silikon ke tubuh korban.
"Pas penyuntikan 100 cc yang pertama, posisi korban masih normal. Kemudian disuntik 100 cc kedua (korban) kejang-kejang. (Korban meninggal dunia) Di lokasi," tutur Riski, Rabu (29/5/2024).
Riski menjelaskan, salon itu sebenarnya tidak memiliki jasa suntik filler payudara pada daftar pelayanannya. Dia menduga, korban mengetahui adanya kegiatan ini dari cerita mulut ke mulut.
Terkait tarifnya, dia menyampaikan, pemilik salon mematok harga Rp 2,5 juta per 100 cc silikon. Dengan begitu, korban harus membayar Rp 12,5 juta untuk 500 cc silikon yang disuntikkan sesuai kesepakatan.
Kini, lanjutnya, jenazah korban telah menjalani autopsi, sedangkan alat suntik yang digunakan juga telah dibawa ke laboratorium untuk diperiksa.
"Dokter akan melihat apakah alat suntik dengan kandungan (yang disuntikkan) sudah sesuai apa belum," ujar Riski.
Dua orang tersangka
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni pemilik salon yang berinisial (40), dan karyawan salon berinisial EK (36).
Dia menyatakan, EK mengaku pernah bekerja sebagai perawat namun kini dia lebih memilih bekerja di salon kecantikan.
Kini kepolisian mulai menyelidiki, apakah karyawan salon itu memiliki izin profesi keperawatan atau di salon kecantikan.
Pasalnya, berdasarkan keterangan ahli, perawat tidak dibolehkan menyuntik pasien tanpa ada pendampingan dari dokter.
"Ini kami dalami, apakah dia (karyawan salon) di situ selaku perawat atau individu," jelasnya.
Keduanya kini disangkakan pasal 197 atau pasal 198 Jo 106 UU nomor 36 tahun 2009.
Pernyataan Dinkes
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sleman, dr. Cahya Purnama menegaskan, salon kecantikan tidak boleh melakukan suntik filler payudara.
"Tidak boleh," tegas Cahya, Kamis (30/5/2024).
Dia menyatakan, pihaknya selama ini tidak mengawasi salon kecantikan karena pengawasan tersebut dilakukan oleh Dinas Pariwisata.
"Kalau izin dan pengawasan salon kecantikan ada di dinas pariwisata, sehingga kami tidak melakukan pengawasan. Kalau yang diawasi Dinkes itu klinik kecantikan, karena ada praktik dokternya," pungkasnya.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/05/31/110702978/perempuan-meninggal-usai-suntik-filler-payudara-dinkes-sleman-tidak-boleh