YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menggelar rapat pleno penetapan anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2024-2029 pada Selasa (28/5/2024).
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan, rapat pleno penetapan anggota DPRD Kota Yogyakarta digelar setelah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Ummat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg
"Gugatan PHPU Caleg Anton Wahyudi dari Partai Ummat, dibatalkan oleh MK. Karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan di MK," ujar Harsya saat dihubungi, Senin (27/5/2024).
Keputusan pembatalan PHPU oleh MK ini keluar pada 21 Mei 2024 lalu.
Saat disinggung soal penyebab dari pembatalan PHPU oleh MK, Harsya tidak mengetahui secara pasti. Namun, dia memastikan bahwa yang bersangkutan tidak mengahdiri sidang satu kali.
"Nah itu saya kurang paham (berapa kali tidak hadir) saya tahu hanya saat Sidang Pertama (tidak hadir) Penggugat," ujarnua.
Setelah KPU Kota Yogyakarta dinyatakan menang dalam gugatan PHPU maka langkah selanjutnya adalah penetapan anggota legislatif.
"Njih leres (iya benar). Maka ada Surat Undangan Penetapan Perolehan Kursi dan Anggota DPRD Kota terpilih,"pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.