Separator yang berada di dua lokasi tersebut akan diganti dengan garis putus-putus sisi kiri digunakan untuk kendaraan roda dua sedangkan kanan untuk roda empat atau lebih..
“Tidak ada jalur cepat. Ringroad bukan jalan tol,” kata dia.
“Ini menyebabkan pemahaman yang salah, akhirnya orang bilang ini jalur cepat dan lambat,” kata dia.
Sementara itu Plh Dishub DIY Sumariyoto mengatakan pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Polda DIY terkait dengan dihilangkannya separator di ringroad.
“Belum (komunikasi dengan Polda) separator itukan terkait dengan PJN yang melakukan kajian juga nasional itukan jalan nasional, bukan jalan provinsi. Jadi kita tunggu saja,” ujar Oyot dihubungi melalui telepon, Senin (13/5/2024).
Oyot menambahkan pihaknya mempersilakan Polda melakukan kajian pencopotan separator jalan tetapi dia berharap ada komunikasi dengan pihak terkait.
Baca juga: Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM
“Kan kalau dari statemen beliau mau melakukan kajian, dari kajian itu kita pelajari bersama untung dan ruginya. Dalam kajian itu kan memuat positif negatif rekomendasinya seperti apa,” ucap dia.
“Di sini ada PJN dan PPTD (rekayasa lalu lintas) nanti biar koordinasi mereka. Kalau kami kan sifatnya hanya pemberitahuan saja,” ujar dia.
Oyot menambahkan, besok Selasa (14/5/2024), Dishub DIY bersama Dirlantas Yogyakarta diundang Polda DIY untuk membahas kajian soal wacana ini.
"Yang diundang Dihub DIY, PJN, PU," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang