YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana menghilangkan separator atau pembatas jalan yang berada di ringroad DIY.
Wacana ini muncul lantaran angka kecelakaan dinilai tinggi.
“Jumlah kejadian luar biasa sampai 1.249 kejadian, dari 3 tahun 4 bulan ini. Sebanyak 110 orang meninggal dan 1.490 luka ringan,” jelas Dirlantar Polda DIY Kombes Pl Alfian Nurrizal saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).
Dia menjelaskan dalam kecelakaan luka ringan tidak hanya lecet tetapi juga termasuk patah tulang. Sedangkan luka berat yakni lumpuh sehingga tidak bisa beraktivitas.
Menurut dia kebanyakan kejadian kecelakaan lalu lintas berada di u-turn atau putar balik.
Tak hanya itu, ada juga kecelakaan saat roda dua keluar separator ke jalur cepat. Sehingga kendaraan roda empat tidak bisa berhenti mendadak.
“Permasalahannya dari jalur lambat ke jalur cepat dan memutar, motor tiba-tiba motong. Bersamaan dengan lampu hijau mobil tidak mau ketinggalan momen sehingga ngebut,” kata dia.
Wacana penghilangan separator ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yakni dengan cara kendaraan bermotor berada di jarak aman saat putar balik.
Saat ini, rata-rata jarak separator ke putar balik sekitar 20 meter.
“Kalau tidak ada separator putar balik tidak terlalu mepet, dari jauh sudah melipir masuk. Kalau sekarang seakan masuk mendadak, lalu ada kendaraan cepat dari lajur lurus sehingga kecelakaan,” beber dia.
Namun untuk mengimplementasikan wacana ini menurut dia sulit. Sebab, separator ringroad sudah dipasang sejak tahun 1994, sehingga masyarakat sudah terbiasa dengan skema lalu lintas ini.
Dalam penerapannya pihaknya tidak mau terburu-buru, saat ini pihaknya bersama stakeholder terkait sedang melakukan kajian.
“Jadi bukan besok langsung diterapin. Kaji dulu, uji coba dulu selama satu bulan,” kata dia.
“Apakah maksimal 60 kilometer perjam atau 100 kilometer per jam kita belum tahu tapi nanti kita bahas,” ujar Alfian.
Rencananya uji coba akan dilakukan di ringroad Maguwoharjo hingga simpang empat Condongcatur, kedua simpang empat Monjali hingga simpang empat Condongcatur.
Separator yang berada di dua lokasi tersebut akan diganti dengan garis putus-putus sisi kiri digunakan untuk kendaraan roda dua sedangkan kanan untuk roda empat atau lebih..
“Tidak ada jalur cepat. Ringroad bukan jalan tol,” kata dia.
“Ini menyebabkan pemahaman yang salah, akhirnya orang bilang ini jalur cepat dan lambat,” kata dia.
Tunggu kajian
Sementara itu Plh Dishub DIY Sumariyoto mengatakan pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Polda DIY terkait dengan dihilangkannya separator di ringroad.
“Belum (komunikasi dengan Polda) separator itukan terkait dengan PJN yang melakukan kajian juga nasional itukan jalan nasional, bukan jalan provinsi. Jadi kita tunggu saja,” ujar Oyot dihubungi melalui telepon, Senin (13/5/2024).
Oyot menambahkan pihaknya mempersilakan Polda melakukan kajian pencopotan separator jalan tetapi dia berharap ada komunikasi dengan pihak terkait.
“Kan kalau dari statemen beliau mau melakukan kajian, dari kajian itu kita pelajari bersama untung dan ruginya. Dalam kajian itu kan memuat positif negatif rekomendasinya seperti apa,” ucap dia.
“Di sini ada PJN dan PPTD (rekayasa lalu lintas) nanti biar koordinasi mereka. Kalau kami kan sifatnya hanya pemberitahuan saja,” ujar dia.
Oyot menambahkan, besok Selasa (14/5/2024), Dishub DIY bersama Dirlantas Yogyakarta diundang Polda DIY untuk membahas kajian soal wacana ini.
"Yang diundang Dihub DIY, PJN, PU," kata dia.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/05/13/150316478/wacana-pembongkaran-separator-di-ring-road-yogyakarta-dishub-tunggu