Diberitakan sebelumnya, seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta membuat surat pernyataan permohonan maaf karena telah melakukan tindak kekerasan seksual. Dosen tersebut mendapatkan sejumlah sanksi sesuai dengan Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta.
Di dalam surat permintaan maaf tersebut tertulis nama dosen berinisial JS. Kemudian tertulis pula Nomor Induk Pegawai (NIP) dari JS. Selain itu JS mengajar sebagai dosen Fakultas Teknologi Mineral UPN Veteran Yogyakarta.
Isi dalam surat permintaan maaf tersebut, JS mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Dijelaskan pula oleh JS dalam surat permintaan maaf tersebut perbuatan yang dilakukanya kepada korban.
Di dalam surat tersebut JS juga menyatakan menyesali perbuatanya dan memohon maaf kepada korban. JS juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dan menerima sanksi sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Rektor Nomor 147/UN62/KP/2023.
Ada 5 poin yang tertulis di dalam surat pernyataan permohonan maaf tersebut.
Surat pernyataan permohonan maaf tersebut ditandatangani di atas materai oleh JS pada 5 April 2024. Surat itu juga diketahui dan ditandatangani oleh Ketua Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang