YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dosen berinisial JS memberikan penjelasan serta klarifikasi terkait dengan peristiwa dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta yang menyeret namanya.
Dosen berinisial JS menegaskan permasalahan yang terjadi tidak seperti dalam surat pernyataan permohonan maaf yang diunggah di Instagram.
"Begini, itu permasalahanya sebenarnya tidak seperti itu," ujar JS saat dihubungi, Selasa (7/05/2024).
Dosen berinisial JS kemudian menjelaskan terkait awal mula peristiwa yang kemudian menyeret namanya.
Peristiwa tersebut diungkapkan JS berawal saat dirinya memanggil 16 mahasiswa tingkat akhir yang belum lulus ke ruanganya.
Sebagai pembimbing tujuan, JS memanggil para mahasiswa itu untuk memberikan semangat agar segera menyelesaikan studinya. Sebab mereka terancam drop out (DO) jika tidak segera menyelesaikan studinya.
"Jadi 16 orang itu kan tinggal satu bulan nggak lulus mau di DO. Terus saya panggil 16 orang itu ke ruangan saya," tuturnya.
Setelah itu kemudian JS turut berjalan keluar ruangan bersama dengan para mahasiswa tersebut.
Saat itu JS kemudian merangkul mahasiswa sembari kembali menyemangati agar segera menyelesaikan studinya.
Hal itu dilakukan JS bukan bermaksud aneh-aneh, melainkan tidak lain untuk memberikan semangat.
"Ya biasa seperti dengan anak, dirangkul terus saya bilang pokoknya tetap semangat ya biar segera lulus, ya gitu aja," tuturnya.
Menurut JS, apa yang dilakukannya tersebut dinilai mahasiswa itu melakukan tindakan kekerasan seksual.
"Nah, ternyata dia tidak berkenan, saya rangkul, tidak berkenan, bahwa itu adalah pelecehan," ungkapnya.
Usai peristiwa itu, JS mengungkapkan sudah menemui mahasiswa tersebut. JS saat itu secara langsung meminta maaf jika tindakanya dinilai sebagai kekerasan seksual.
"Saya sebagai orangtua, kalau di internal itu saya sudah sampai ketemu dia, berhadapan, minta maaf. Kalau ini pelecehan saya minta maaf," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta membuat surat pernyataan permohonan maaf karena telah melakukan tindak kekerasan seksual. Dosen tersebut mendapatkan sejumlah sanksi sesuai dengan Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta.
Di dalam surat permintaan maaf tersebut tertulis nama dosen berinisial JS. Kemudian tertulis pula Nomor Induk Pegawai (NIP) dari JS. Selain itu JS mengajar sebagai dosen Fakultas Teknologi Mineral UPN Veteran Yogyakarta.
Isi dalam surat permintaan maaf tersebut, JS mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Dijelaskan pula oleh JS dalam surat permintaan maaf tersebut perbuatan yang dilakukanya kepada korban.
Di dalam surat tersebut JS juga menyatakan menyesali perbuatanya dan memohon maaf kepada korban. JS juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dan menerima sanksi sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Rektor Nomor 147/UN62/KP/2023.
Ada 5 poin yang tertulis di dalam surat pernyataan permohonan maaf tersebut.
Surat pernyataan permohonan maaf tersebut ditandatangani di atas materai oleh JS pada 5 April 2024. Surat itu juga diketahui dan ditandatangani oleh Ketua Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/05/07/183441578/klarifikasi-dosen-upn-veteran-yogyakarta-soal-dugaan-kekerasan-seksual