Barang bukti yang diamankan dua kartu atm, 1 kardus kecil tusuk gigi, 1 packs cotton bud, dua gergaji besi yanh dimodifikasi.
"Berdasarkan keterangan pelaku, kelompok tersebut pernah melancarkan aksinya di beberapa tempat di wilayah Kota Yogyakarta yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024," katanya.
Baca juga: Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes
Dia mengungkapkan dalam satu hari yaitu pada tanggal 16 April 2024, komplotan ini melancarkan aksinya di 10 mesin atm yang tersebar di Kota Yogyakarta.
"Total kerugian Rp 150 juta dari 10 boks, ada yang ditarik tunai ada yang ditransfer jumlahnya bervariasi dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah," kata dia.
Tersangka disangkakan Pasal 363 KUH Pidana, dengan acaman maksimal 7 Tahun Penjara.
"Masyarakat berhati-hati apabila akan mengambil uang di Mesin ATM dan apabila ada orang menawarkan bantuan dengan meminta mengetik nomor PIN agar menolak bantuan tersebut karena akan mempermudah para pelaku melakukan aksinya" pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.