Salin Artikel

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menjelaskan, peristiwa ini bermula pada tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 08.30 WIB.  Saat itu, korban hendak mengambil uang pada mesin ATM yang berada di Jalan Pramuka, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Setelah memasukkan kartu, mesin ATM tidak bisa digunakan untuk transaksi. Lalu kartu ATM tidak bisa keluar dari mesin ATM.

"Kemudian datang 2 orang Laki-laki yang tidak dikenal (diduga pelaku) menawarkan bantuan kepada pelapor.Lalu pelapor disuruh pelaku untuk memasukkan kode PIN namun kartu ATM tidak juga keluar dari mesin ATM," ujar Aditya, di Polresta Yogyakarta, Jumat (26/4/2024).

Kemudian korban pulang ke rumah. Sesampainya di rumah korban memblokir rekening melalui M-Banking. Selanjutnya sekira jam 21.00 WIB pelapor mencoba membuka M-Banking dan ternyata ada pemberitahuan transaksi keluar sebesar Rp 10 juta.

Uang tersebut ditransfer ke rekening lain yang tidak dilakukan korban sebesar Rp 10 juta.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.

Setelah adanya laporan dari Korban tim Opsnal Jatanras Polresta Yogyakarta melakukan olah TKP. Pihak kepolisian juga mengumpulkan keterangan dan melakukan pemeriksaan CCTV.

"Kemudian pada tanggal 23 April 2024 sekira pukul 08.30 Wib, tim Opsnal berhasil menemukan keberadaan para pelaku di jalan Adi Sucipto, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa tengah dan selanjutnya team berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku," ujar dia.

Aditya menjelaskan para tersangka memiliki peran masing-masing. Misalnya, Imam Zikri bertugas pura-pura menjadi nasabah di atm dan seolah-olah antre untuk mengambil uang.

"Tersangka (Imam) berpura-pura membantunya kemudian mengarahkan untuk mencoba kembali mengetik pin dan ketika korban mengetik pin atmnya Tersangka melihat dan dihafalkan Pin atmnya untuk menguras uang korban," jelasnya.

Tersangka Fajar bertugas mengganjal mesin atm dengan alat cotton bud dan tusuk gigi. Selain itu, membantu kalau ada kendala ketika akan mengambil kartu atm yang terganjal.

"Bertugas (Fajar) mengganjal atm dengan alat cotton bud dan tusuk gigi," imbuh Aditya.

Tersangka lain yaitu Fihriansyah bertugas memantau situasi di sekitaran atm yang menjadi sasaran. Dia juga mengecek mesin ATM dengan kartu yang sudah dimodifikasi untuk memastikan sudah di terganjal atau belum.

Barang bukti yang diamankan dua kartu atm, 1 kardus kecil tusuk gigi, 1 packs cotton bud, dua gergaji besi yanh dimodifikasi.

"Berdasarkan keterangan pelaku, kelompok tersebut pernah melancarkan aksinya di beberapa tempat di wilayah Kota Yogyakarta yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024," katanya.

Dia mengungkapkan dalam satu hari yaitu pada tanggal 16 April 2024, komplotan ini melancarkan aksinya di 10 mesin atm yang tersebar di Kota Yogyakarta.

"Total kerugian Rp 150 juta dari 10 boks, ada yang ditarik tunai ada yang ditransfer jumlahnya bervariasi dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah," kata dia.

Tersangka disangkakan Pasal 363 KUH Pidana, dengan acaman maksimal 7 Tahun Penjara.

"Masyarakat berhati-hati apabila akan mengambil uang di Mesin ATM dan apabila ada orang menawarkan bantuan dengan meminta mengetik nomor PIN agar menolak bantuan tersebut karena akan mempermudah para pelaku melakukan aksinya" pungkas dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/04/26/180421678/komplotan-pencuri-di-yogyakarta-ditangkap-sehari-ganjal-10-mesin-atm-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke