Kunto menyebutkan terkait dengan spek menu KPU Sleman tidak keberatan. Hanya untuk air mineral meminta agar diganti dengan produk Sleman.
"Berapa-berapa yang menjadi kewajiban bagi klien kami itu tidak terikat. Sehingga pada hari Senin (22/01/2024) kami (kliennya) sudah transfer ke suplier ke asosiasi pengusaha jasa boga Indonesia, perwakilan, kami sudah transfer Rp 600 juta, untuk DP," bebernya.
"Supaya tiga hari itu belanja seperti makanan bahan makanan semua bisa ter-cover karena nggak mungkin itu hari Senin sudah harus melakukan persiapan kalau memang dia sebagai seorang penyedia," imbuhnya.
Menurut Kunto, kemudian muncul protes di media sosial. Dari yang awalnya soal uang transport saat pelantikan, merembet ke persoalan snack.
Baca juga: Pakai Honor KPPS untuk Judi Online, Ketua PPS di Kayong Utara Ngotot Uang Hilang Dicuri
Setelah itu, KPU Sleman kemudian menyelesaikan proses e-katalog dan menyetujui paket.
"Nah, baru di Jumat KPU baru mengeklik persoalan menyetujui paket. Di situ klien kami ini apa maksudnya? Sebelumnya di hari Kamis klien kami sudah dihujat, sudah dikatakan bahwa diputus kontrak," tuturnya.
Kunto mengungkapkan, sampai dengan saat ini kliennya belum menerima uang snack dari KPU Sleman.
Kliennya pun menunggu itikad baik dari KPU Sleman. Sehingga akhirnya klienya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian karena ada kerugian materil dan imateril.
"Kami menggugat hak hukum klien kami terhadap kerugian yang sudah dikeluarkan sebesar ya setengah miliar lebih itu yang kami tuntut di dalam persidangan gugatan ini," tandasnya.
Baca juga: Anggota KPPS Geruduk Kantor KPU Sleman, Pertanyakan soal Snack Lelayu dan Uang Transport
Terkait kerugian imateril, pihaknya menggugat KPU Sleman agar membayar kerugian sebesar Rp 5 miliar. Pasalnya, dampak dari kejadian tersebut membuat klienya tertekan dan nama perusahaan menjadi jelek.
"Imaterilnya kan klien kami tertekan, terus nama perusahaan jelek, terkait dengan imateril ya itu kami merasa itu kami tidak bisa dihitung dengan uang sehingga mungkin taksirannya sampai sekitar Rp 5 M-an lah," tuturnya.
Tak hanya itu, KPU Sleman juga dituntut untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada kliennya. Sebab berbagai hujatan sangat berdampak pada klienya.
"Ketiga, imaterilnya supaya KPU Kabupaten Sleman menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami melalui media secara terbuka," ucapnya.
Menurut Kunto, hari ini Rabu (24/04/2024), telah dilakukan mediasi dengan pihak tergugat. Kedua tergutat juga hadir dalam mediasi.
"(Tergugat) Datang, tergugat 1 dan tergugat 2. Dikasih waktu untuk mediasi lagi," pungkasnya.
Baca juga: Kejati DIY Telusuri Snack Lelayu Pelantikan KPPS Sleman