Salin Artikel

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor penyedia snack mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman. 

Gugatan tersebut sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan nomor perkara: 73/Pdt.G/2024/PN Sleman. 

Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Prajo, Kunto Wisnu Aji, mengatakan, pihak yang digugat ada dua, yakni Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) KPU Sleman. 

"Satu ketua KPU karena dia sebagai pengguna anggaran. Tergugat kedua Meirino Setyaji, dia sebagai pejabat pembuat komitmen PPK dari KPU Kabupaten Sleman," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (24/04/2024). 

Kunto menyampaikan, persoalan yang digugat berkaitan dengan proses pengadaan melalui e-katalog yang tidak selesai atau tidak sampai pada surat pesanan dan kontrak. 

"Jadi prosesnya itu mulai dari tanggal 20 (Januari) sampai dengan pelaksanaan tanggal 25 itu pejabat pembuat komitmen dalam hal ini tergugat dua Meirino Setyaji itu tidak menyelesaikan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan. Jadi prosesnya dia sampai surat pemesanan dan kontrak itu tidak dilakukan," ungkapnya.

Tidak ada kejelasan anggaran dari KPU Sleman

Diungkapkan Kunto, klienya sebenarnya pada Senin (22/1/2024) sudah meminta agar proses pesanan melalui e-katalog untuk diselesaikan. Namun proses melalui e-katalog tetap tidak diselesaikan. 

Kemudian pada Senin malam, klienya justru diperkenalkan oleh KPU Sleman melalui zoom meeting sebagai vendor. Saat itu klienya diperkenalkan di hadapan stakeholder KPU Sleman dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).

"Jadi se-Kabupaten Sleman itu sudah tahu, diperkenalkan, ini lho nanti vendor-nya. Itu nanti PT Jujur Kinaryo Prajo atau klien kami. Di situlah keyakinan klien kami walaupun belum ada kontrak, belum ada surat pemesanan," ucapnya. 

Menurut Kunto, soal nominal per snack hingga anggaran juga tidak ada kejelasan dari KPU Sleman. Termasuk soal berapa jumlah snack yang harus disiapkan. 

"Kami persoalan nominal berapa? per snack berapa? anggaran berapa? itu KPU tidak ada ikatan dengan kami berapanya itu," tuturnya. 

Sehingga kemudian persiapan kliennya untuk pengadaan snack lanjutnya sangat mepet. 

"Itu saudara Meirino ngambang, posisinya ngambang itu masih nanti, nunggu data fiks dari kecamatan persoalan jumlah peserta kan itu, tapi kan itu kami butuh kepastian itu," tuturnya. 

Kunto menyebutkan terkait dengan spek menu KPU Sleman tidak keberatan. Hanya untuk air mineral meminta agar diganti dengan produk Sleman. 

"Berapa-berapa yang menjadi kewajiban bagi klien kami itu tidak terikat. Sehingga pada hari Senin (22/01/2024) kami (kliennya) sudah transfer ke suplier ke asosiasi pengusaha jasa boga Indonesia, perwakilan, kami sudah transfer Rp 600 juta, untuk DP," bebernya. 

"Supaya tiga hari itu belanja seperti makanan bahan makanan semua bisa ter-cover karena nggak mungkin itu hari Senin sudah harus melakukan persiapan kalau memang dia sebagai seorang penyedia," imbuhnya. 

Menurut Kunto, kemudian muncul protes di media sosial. Dari yang awalnya soal uang transport saat pelantikan, merembet ke persoalan snack. 

Setelah itu, KPU Sleman kemudian menyelesaikan proses e-katalog dan menyetujui paket. 

"Nah, baru di Jumat KPU baru mengeklik persoalan menyetujui paket. Di situ klien kami ini apa maksudnya? Sebelumnya di hari Kamis klien kami sudah dihujat, sudah dikatakan bahwa diputus kontrak," tuturnya. 

Kunto mengungkapkan, sampai dengan saat ini kliennya belum menerima uang snack dari KPU Sleman.

Kliennya pun menunggu itikad baik dari KPU Sleman. Sehingga akhirnya klienya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian karena ada kerugian materil dan imateril. 

"Kami menggugat hak hukum klien kami terhadap kerugian yang sudah dikeluarkan sebesar ya setengah miliar lebih itu yang kami tuntut di dalam persidangan gugatan ini," tandasnya. 

Gugat KPU Sleman Rp 5 miliar

Terkait kerugian imateril, pihaknya menggugat KPU Sleman agar membayar kerugian sebesar Rp 5 miliar. Pasalnya, dampak dari kejadian tersebut membuat klienya tertekan dan nama perusahaan menjadi jelek. 

"Imaterilnya kan klien kami tertekan, terus nama perusahaan jelek, terkait dengan imateril ya itu kami merasa itu kami tidak bisa dihitung dengan uang sehingga mungkin taksirannya sampai sekitar Rp 5 M-an lah," tuturnya. 

Tak hanya itu, KPU Sleman juga dituntut untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada kliennya. Sebab berbagai hujatan sangat berdampak pada klienya. 

"Ketiga, imaterilnya supaya KPU Kabupaten Sleman menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami melalui media secara terbuka," ucapnya. 

Menurut Kunto, hari ini Rabu (24/04/2024), telah dilakukan mediasi dengan pihak tergugat. Kedua tergutat juga hadir dalam mediasi. 

"(Tergugat) Datang, tergugat 1 dan tergugat 2. Dikasih waktu untuk mediasi lagi," pungkasnya.

Kasus snack lelayu ramai di medsos

Diberitakan sebelumnya, unggahan soal isi snack saat pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang disebutkan tidak jauh berbeda dengan makanan ringan lelayu, viral di media sosial.

Salah satu akun yang mengunggahnya yakni @yourfutureasset.

"Sekelas KPU kabupaten menyediakan konsumsi untuk pelantikan KPPS serentak se-kabupaten seperti ini ? Sudah tidak ada uang transport dan makan siang. snack tidak jauh beda dengan snack di lelayu," tulisnya.

Akibat kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY juga turun tangan dan melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut.

Informasi soal hasil penelusuran Kejati DIY dapat disimak di sini.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/04/24/204348378/soal-snack-lelayu-kpps-kpu-sleman-digugat-rp-5-miliar-dan-permintaan-maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke