YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mengungkap beberapa syarat untuk maju sebagai calon Wali Kota Yogyakarta.
Salah satunya, calon yang masih menjabat sebagai anggota DPR, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan BUMN harus mundur dari jabatan.
Komisioner KPU Kota Yogyakarta Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Erizal menjelaskan, syarat calon yang berasal dari DPR, ASN, dan pegawai BUMN wajib mundur.
Baca juga: Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?
"Syarat calonya kalau dia DPR harus mundur, kalau dia ASN harus mundur juga," kata Erizal saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).
"BUMN juga harus mundur," ucapnya.
Dia menambahkan untuk calon-calon tersebut tidak diperkenankan untuk cuti.
"Tidak ada kalau syarat calon itu (cuti)," ucap dia.
Selain aturan tersebut, dia menjelaskan, ada syarat lain yang harus dipenuhi bagi calon Wali Kota Yogyakarta dari jalur independen harus memenuhi sekitar 20 ribuan dukungan, yang tersebar di 8 kecamatan di Kota Yogyakarta.
Lanjutnya, bagi calon yang diusung oleh partai politik minimal harus mendapatkan dukungan parpol atau gabungan parpol dengan raihan 8 kursi dari DPRD Kota Yogyakarta.
"Syarat pencalonan dia harus didukung oleh partai politik minimal 8 kursi diantaranya itu," ucapnya.
"Dalam undang-undang 10 tahun 2016 udah menyebutkan harus mundur (ASN, DPR, BUMN)," katanya.
Baca juga: Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar
Erizal menyebut pendaftaran calon wali kota mendaftar di KPU Kota Yogyakarta pada tanggal 27 Agustus 2024.
"Kalau pencalonan itu mendaftar tanggal 27 Agustus," katanya.
Dirinya sempat menyinggung, aturan lainnya bagi penjabat wali kota juga diharuskan tidak lagi menjabat sebagai Pj.
"Nggak boleh menjadi Pj lagi. Kalau mau jadi Pj lagi ndak bisa daftar wali kota. Kan ada aturan itu, bahwa PJ ndak boleh mendaftar sebagai calon," sebut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.