Salin Artikel

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mengungkap beberapa syarat untuk maju sebagai calon Wali Kota Yogyakarta.

Salah satunya, calon yang masih menjabat sebagai anggota DPR, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan BUMN harus mundur dari jabatan.

Komisioner KPU Kota Yogyakarta Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Erizal menjelaskan, syarat calon yang berasal dari DPR, ASN, dan pegawai BUMN wajib mundur.

"Syarat calonya kalau dia DPR harus mundur, kalau dia ASN harus mundur juga," kata Erizal saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).

"BUMN juga harus mundur," ucapnya.

Dia menambahkan untuk calon-calon tersebut tidak diperkenankan untuk cuti.

"Tidak ada kalau syarat calon itu (cuti)," ucap dia.

Selain aturan tersebut, dia menjelaskan, ada syarat lain yang harus dipenuhi bagi calon Wali Kota Yogyakarta dari jalur independen harus memenuhi sekitar 20 ribuan dukungan, yang tersebar di 8 kecamatan di Kota Yogyakarta.

Lanjutnya, bagi calon yang diusung oleh partai politik minimal harus mendapatkan dukungan parpol atau gabungan parpol dengan raihan 8 kursi dari DPRD Kota Yogyakarta.

"Syarat pencalonan dia harus didukung oleh partai politik minimal 8 kursi diantaranya itu," ucapnya.

"Dalam undang-undang 10 tahun 2016 udah menyebutkan harus mundur (ASN, DPR, BUMN)," katanya.

Erizal menyebut pendaftaran calon wali kota mendaftar di KPU Kota Yogyakarta pada tanggal 27 Agustus 2024.

"Kalau pencalonan itu mendaftar tanggal 27 Agustus," katanya.

Dirinya sempat menyinggung, aturan lainnya bagi penjabat wali kota juga diharuskan tidak lagi menjabat sebagai Pj.

"Nggak boleh menjadi Pj lagi. Kalau mau jadi Pj lagi ndak bisa daftar wali kota. Kan ada aturan itu, bahwa PJ ndak boleh mendaftar sebagai calon," sebut dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/04/24/094636078/anggota-dpr-dprd-pegawai-bumn-dan-asn-wajib-mundur-jika-ikut-pilkada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke