"Kurang lebih dua atau tiga hari, kita mendapatkan berita duka dari rumah sakit, terduga pelaku meninggal," ungkapnya.
Pelaku yang meninggal dunia di rumah sakit inisial YA (17) status pelajar warga Kalasan, Sleman. Pelaku YA ini merupakan pengemudi atau joki yang memboncengkan pelaku GL yang menjadi eksekutor melukai para korban.
"Modusnya secara acak dan menggunakan celurit. Sama seperti yang sebelum-sebelumnya, mereka (pelaku) hanya mengejar pengakuan, hanya mengejar keren-kerenan. Antara pelaku dengan korban tidak saling kenal," bebernya.
Baca juga: Kejahatan Jalanan Kembali Terjadi di Jalan Lingkar Salatiga, Korban Dibacok, Ponsel dan Uang Raib
Dari kejadian ini lanjut Riski ada dua orang korban yang mengalami luka akibat senjata tajam. Sedangkan satu korban lagi mengalami luka setelah ditabrak oleh pelaku.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit hingga jaket warga hitam.
Akibat perbuatanya pelaku GL dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 Tahun 6 bulan penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang