Salin Artikel

Usai Lukai 2 Orang dengan Celurit, Pelaku Kejahatan Jalanan di Sleman Tewas Ditabrak Motor

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satu orang pelaku pembacokan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat melarikan diri. Sedangkan satu orang pelaku lagi berhasil ditangkap Polresta Sleman.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi di daerah Tirtomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.

"Kejadianya hari minggu 3 Maret 2024 sekitar pukul 2.45 WIB," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian dalam jumpa pers, Kamis (14/03/2024).

Riski menyampaikan, awalnya dua orang pelaku berboncengan dengan mengendarai satu sepeda motor.

Para pelaku ini kemudian berpapasan dengan korban bersama tiga temannya mengendarai dua sepeda motor.

"Bertatap-tatapan kemudian pelaku melakukan pengejaran terhadap dua kendaraan (korban) itu," ungkapnya.

Mengetahui dikejar, empat korban dengan mengendarai dua sepeda motor lantas memuturkan untuk berpisah atau berpencar.

"Pelaku mengejar satu (orang) dan berhasil melukai korban di bagian punggung dengan celurit. Mengetahui ada satu sepeda motor lagi yang kabur, pelaku kembali mengejar," bebernya.

Pelaku berhasil mengejar satu motor tersebut dan langsung membacok korban dengan menggunakan celurit. Korban mengalami luka bacokan di bagian pinggang.

Usai melukai korban, pelaku langsung memacu sepeda motornya meninggalkan lokasi. Namun saat melaju tersebut, sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku mengalami kecelakaan.

"Menabrak bapak-bapak tua yang sedang melintas menggunakan sepeda motor," tuturnya.

Akibat kecelakaan itu, salah satu pelaku dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan satu pelaku lagi melarikan diri.

Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polisi. Dari laporan masyarakat Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

"Saat kita menjumpai pelaku di rumah sakit itu sudah kondisi koma dan tidak bisa diajak komunikasi," bebernya.

Dari penyelidikan Polisi berhasil menangkap pelaku inisil GL (18) warga Kalasan, Kabupaten Sleman. Saat ini GL dilakukan penahanan di Polresta Sleman.

"Kurang lebih dua atau tiga hari, kita mendapatkan berita duka dari rumah sakit, terduga pelaku meninggal," ungkapnya.

Pelaku yang meninggal dunia di rumah sakit inisial YA (17) status pelajar warga Kalasan, Sleman. Pelaku YA ini merupakan pengemudi atau joki yang memboncengkan pelaku GL yang menjadi eksekutor melukai para korban.

"Modusnya secara acak dan menggunakan celurit. Sama seperti yang sebelum-sebelumnya, mereka (pelaku) hanya mengejar pengakuan, hanya mengejar keren-kerenan. Antara pelaku dengan korban tidak saling kenal," bebernya.

Dari kejadian ini lanjut Riski ada dua orang korban yang mengalami luka akibat senjata tajam. Sedangkan satu korban lagi mengalami luka setelah ditabrak oleh pelaku.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit hingga jaket warga hitam.

Akibat perbuatanya pelaku GL dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 Tahun 6 bulan penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/03/14/174819778/usai-lukai-2-orang-dengan-celurit-pelaku-kejahatan-jalanan-di-sleman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke