Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sleman Usulkan 8 TPS Pemungutan Ulang, Kebanyakan Pilpres

Kompas.com - 19/02/2024, 15:37 WIB
Wijaya Kusuma,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengusulkan delapan tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemungutan suara ulang (PSU).

Mayoritas pemungutan suara ulang (PSU) ini untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Berdasarkan hasil pengawasan Kita dari mulai proses rekap kemarin di tanggal 16 Februari sampai hari ini tanggal 19 Februari, itu ada delapan TPS yang kita usulkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin (19/02/2024).

Baca juga: PSU di 10 TPS di Surabaya Akan Digelar Sabtu 24 Februari

Delapan TPS yang diusulkan untuk melakukan pemungutan suara ulang yakni:

  • TPS 125 Condongcatur, Kapanewon Depok,
  • TPS 12 Tegaltirto, Kapanewon Berbah,
  • TPS 26 Sidoarum, Kapanewon Godean,
  • TPS 26 Tridadi, Kapanewon Sleman,
  • TPS 29 Tegaltirto, Kapanewon Berbah,
  • TPS 126 Caturtunggal, Kapanewon Depok,
  • TPS 001 Tirtomartani, Kapanewon Kalasan, 
  • TPS 002 Tirtomartani, Kapanewon Kalasan.

Arjuna menyampaikan, faktor penyebab diusulkanya delapan TPS tersebut melaksanakan PSU beragam.

Salah satunya pemilih dari luar daerah yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTB) di TPS setempat diperbolehkan mencoblos oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Seperti yang terjadi di TPS 126 Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman ada sebanyak 21 mahasiswa dari luar daerah yang tidak masuk DPT dan DPTB memaksa untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Alhasil, KPPS memperbolehkan 21 mahasiswa tersebut mencoblos surat suara pilpres.

"Problemnya hampir sama, KPPS itu agak susah untuk menolak mahasiswa-mahasiswa luar yang menggunakan hak suaranya di TPS. Sehingga ini mengakibatkan mereka terfasilitasi di TPS tersebut," ungkapnya.

Berbeda dengan kasus TPS di Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman yang juga diusulkan PSU. Di TPS tersebut, orang yang memiliki KTP diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.

"Ada juga kasus seperti di Berbah, sudah dikasih tahu sama pengawas TPS Pak ini tidak bisa mencoblos. Tapi KPPS nya merasa siapapun yang punya KTP bisa mencoblos. Nah ini pemahaman yang keliru, sehingga di TPS itu harus dilakukan PSU," bebernya.

Arjuna menuturkan, mayoritas dari TPS yang diusulkan untuk PSU lebih karena pemilih yang tidak memenuhi syarat yakni tidak masuk DPT atau DPTB diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.

Menurut Arjuna sebagian besar PSU di delapan TPS tersebut untuk surat suara pilpres.

"Surat suara yang akan di PSU kan juga berbeda-beda, meskipun mayoritas adalah surat suara presiden dan wakil presiden," tegasnya.

Pemungutan suara lanjutan

Selain itu, Bawaslu Sleman juga mengusulkan 3 TPS untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) yakni TPS 16, TPS 29 dan TPS 32 yang semuanya berada di Tirtomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.

Bawaslu mengusulkan, PSL di 3 TPS tersebut karena ada pemilih yang masuk dalam daftar DPT hanya menerima satu surat suara. Padahal pemilih tersebut itu memiliki hak untuk mencoblos lima suara suara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Sampah Dibuang di Bekas Tambang Gunungkidul, Bupati Sleman: Bukan dari Jasa Pengangkutan Pemerintah

Sampah Dibuang di Bekas Tambang Gunungkidul, Bupati Sleman: Bukan dari Jasa Pengangkutan Pemerintah

Yogyakarta
Pupuk Harga Murah Dijual Keliling di Gunungkidul, Dinas Periksa Kualitasnya

Pupuk Harga Murah Dijual Keliling di Gunungkidul, Dinas Periksa Kualitasnya

Yogyakarta
Klarifikasi Dosen UPN Veteran Yogyakarta soal Dugaan Kekerasan Seksual

Klarifikasi Dosen UPN Veteran Yogyakarta soal Dugaan Kekerasan Seksual

Yogyakarta
Satu Truk Sampah Dibuang di Pinggir Jalan Imogiri Bantul

Satu Truk Sampah Dibuang di Pinggir Jalan Imogiri Bantul

Yogyakarta
Balon Udara Liar Mendarat di Bantul, Tersangkut di Pohon Sengon dengan Api Menyala

Balon Udara Liar Mendarat di Bantul, Tersangkut di Pohon Sengon dengan Api Menyala

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com