Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pasutri di Sleman Disekap di Kos Selama 2 Bulan, Sang Istri Juga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kompas.com - 07/02/2024, 19:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MSE dan istrinya menjadi korban penyekapan di selama dua bulan di wilayah Sleman, DI Yogyakarta.

Penyekapan terjadi antara Oktober 2023 hingga Desember 2023. Tak hanya disekap, istri korban diduga mengalami kekerasan seksual.

MSE kemudian melaporkan penyekapan yang ia alami bersama istri ke Polda DI Yogyakarta pada 27 Desember 2023.

Polisi yang turun tangan kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan lima tersangka.

Para tersangka adalah MSH (43) dan istrinya, MM (41) serta AS (48), yang tercatat sebagai warga Kabupaten Sleman. Serta YR (36) dan AS (48), warga Kota Yogyakarta.

Baca juga: Suami Istri Disekap di Kos Selama Dua Bulan, Awalnya Gara-gara Bisnis Jual Beli Mobil

Berawal dari bisnis jual beli mobil

Kasus tersebut berawal saat korban MSE dan tersangka MSH bisnis jual beli mobil pada Juni 2023. Dalam perjanjian kerja sama, MSH memberi investasi sebesar Rp 1,2 miliar.

Namun sejak Agustus 2023, korban tak memberikan keuntungan terkait bisnis tersebut ke MSH.

Lalu MSH meminta tersangka YR dan tersangka AS mendatangi rumah MSE pada Kamis, 12 Oktober 2023. Keduanya kemudian mengambil paksa barang berharga milik korban.

Rumah MSE berada di daerah Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.

Baca juga: Kades Candibinangun Sleman Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Barang yang diambil antara lain sertifikat, perhiasan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan kunci mobil. Barang-barang itu digunakan sebagai jaminan pelunasan utang bisnis.

MSE pun menyerahkan barang pribadinya. Lalu ia dan sang istri dibawa ke sebuah kos di daerah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Keduanya kemudian disekap dalam ruangan yakni pantry dan kamar kos. Setelah keduanya masuk ruangan, pintu dikunci dari luar.

Hal tersebut dijelaskan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (7/02/2024).

Saat disekap, MSE dan istrinya kerap mendapatkan kekerasan. Bahkan istri MSE diduga mengalami kekerasan seksual.

Baca juga: Kampanye di Yogyakarta, Ganjar Kulo Nuwun Akan Pindah Rumah, Tinggal di Sleman?

"Selama penyekapan korban dan istri mengalami kekerasan fisik. Mereka melaporkan ada kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka. Korban juga melaporkan bahwa yang bersangkutan mengalami kekerasan seksual juga," tuturnya.

Penyekapan dilakukan sejak 12 Oktober 2023 hingga 10 Desember 2023.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan orang hilang dan mendatangi lokasi penyekapan.

"Di wilayah lain ada laporan hilangnya orang. Para pelaku didatangi oleh petugas dari wilayah lain dan (korban yang disekap) dibebaskan," ungkapnya.

Selaian menangkap lima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain 6 sertifikat hak milik, 2 sarung tinju hingga sepeda motor.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda mulai dari Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Kemudian Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga: Sakit Hati Ajakan Rujuknya Ditolak, Pria di Sleman Coba Bunuh Pujaan Hatinya

Selain itu juga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kasusnya sekarang sudah naik ke tahap penyidikan," jelas Endriadi,

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor: Dita Angga Rusiana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Sampah Dibuang di Bekas Tambang Gunungkidul, Bupati Sleman: Bukan dari Jasa Pengangkutan Pemerintah

Sampah Dibuang di Bekas Tambang Gunungkidul, Bupati Sleman: Bukan dari Jasa Pengangkutan Pemerintah

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com