Salin Artikel

Kronologi Pasutri di Sleman Disekap di Kos Selama 2 Bulan, Sang Istri Juga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Penyekapan terjadi antara Oktober 2023 hingga Desember 2023. Tak hanya disekap, istri korban diduga mengalami kekerasan seksual.

MSE kemudian melaporkan penyekapan yang ia alami bersama istri ke Polda DI Yogyakarta pada 27 Desember 2023.

Polisi yang turun tangan kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan lima tersangka.

Para tersangka adalah MSH (43) dan istrinya, MM (41) serta AS (48), yang tercatat sebagai warga Kabupaten Sleman. Serta YR (36) dan AS (48), warga Kota Yogyakarta.

Berawal dari bisnis jual beli mobil

Kasus tersebut berawal saat korban MSE dan tersangka MSH bisnis jual beli mobil pada Juni 2023. Dalam perjanjian kerja sama, MSH memberi investasi sebesar Rp 1,2 miliar.

Namun sejak Agustus 2023, korban tak memberikan keuntungan terkait bisnis tersebut ke MSH.

Lalu MSH meminta tersangka YR dan tersangka AS mendatangi rumah MSE pada Kamis, 12 Oktober 2023. Keduanya kemudian mengambil paksa barang berharga milik korban.

Rumah MSE berada di daerah Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.

Barang yang diambil antara lain sertifikat, perhiasan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan kunci mobil. Barang-barang itu digunakan sebagai jaminan pelunasan utang bisnis.

MSE pun menyerahkan barang pribadinya. Lalu ia dan sang istri dibawa ke sebuah kos di daerah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Keduanya kemudian disekap dalam ruangan yakni pantry dan kamar kos. Setelah keduanya masuk ruangan, pintu dikunci dari luar.

Hal tersebut dijelaskan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (7/02/2024).

Saat disekap, MSE dan istrinya kerap mendapatkan kekerasan. Bahkan istri MSE diduga mengalami kekerasan seksual.

"Selama penyekapan korban dan istri mengalami kekerasan fisik. Mereka melaporkan ada kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka. Korban juga melaporkan bahwa yang bersangkutan mengalami kekerasan seksual juga," tuturnya.

Penyekapan dilakukan sejak 12 Oktober 2023 hingga 10 Desember 2023.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan orang hilang dan mendatangi lokasi penyekapan.

"Di wilayah lain ada laporan hilangnya orang. Para pelaku didatangi oleh petugas dari wilayah lain dan (korban yang disekap) dibebaskan," ungkapnya.

Selaian menangkap lima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain 6 sertifikat hak milik, 2 sarung tinju hingga sepeda motor.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda mulai dari Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Kemudian Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain itu juga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kasusnya sekarang sudah naik ke tahap penyidikan," jelas Endriadi,

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor: Dita Angga Rusiana)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/07/193000678/kronologi-pasutri-di-sleman-disekap-di-kos-selama-2-bulan-sang-istri-juga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke