Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya ke Polisi, Butet Juga Dilaporkan ke Bawaslu DIY Terkait Pantun Sindir Jokowi

Kompas.com - 02/02/2024, 16:59 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Relawan arus bawah Jokowi melaporkan budayawan Butet Kertaradjasa ke Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Relawan arus bawah Jokowi ini menilai bahwa tindakan Butet saat kampanye di Alun-alun Wates, Kulon Progo, telah melanggar Pasal 280 ayat 1 Undang-undang Pemilu.

Sekjen Relawan Arus Bawah Jokowi, Ari Nugroho menilai Butet melakukan pelanggaran pemilu saat membuka kampanye Ganjar-Mahfud dengan pantun.

"Nah yang kita laporkan adalah mengenai orasi Mas Butet, umpatan mengenai presiden kita Pak Jokowi,” ucap Ari saat ditemui di Kantor Bawaslu DIY, Kota Yogyakarta, DIY, Jumat (2/1/2024).

Baca juga: Butet Sebut Projo Pansos, Budi Arie: Kita Sudah Terkenal

Selain masalah pantun, Ari menyebut Butet telah telah menyebarkan berita bohong.

"Mas Butet menyebarkan berita bohong yakni kedatangan Pak Jokowi itu menghalangi kampanyenya 03," ucapnya.

Pihaknya juga melaporkan Butet karena dinilai telah melakukan hasutan berupa menyebarkan survei palsu.

Dalam pelaporannya Ari menyerahkan beberapa barang bukti seperti cetakan dari media-media daring dan juga menyerahkan flashdisk.

"Dugaan pelanggaran hukum melanggar pasal 280 ayat 1 uu 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur larangan peserta atau tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan atau peserta pemilu lainnya," imbuh dia.

Menurut dia, di dalam pasal 280 sudah terdapat ancaman pidana berupa 2 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari relawan Jokowi.

"Selanjutnya laporan itu akan kami kaji bersama pimpinan lain. Untuk melihat apakah bukti material itu bisa masuk pelanggaran pidana pemilu atau tidak," kata Bayu.

Dia menambahkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu ini masih bisa diproses karena masih dalam batas waktu tujuh hari sejak peristiwa terjadi.

"Hanya saja untuk menyimpulkan apakah dugaan pelanggaran UU Pemilu itu benar terjadi atau tidak tergantung kajian yang dilakukan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditemukan Selamat, 2 Nelayan Gunungkidul Disambut Tangis Haru Keluarga

Ditemukan Selamat, 2 Nelayan Gunungkidul Disambut Tangis Haru Keluarga

Yogyakarta
Hilang 2 Hari, Nelayan Ditemukan Terombang-ambing karena Mesin Kapal Rusak

Hilang 2 Hari, Nelayan Ditemukan Terombang-ambing karena Mesin Kapal Rusak

Yogyakarta
Kapal Karam, Nelayan di Gunungkidul Kirim Video kepada Petugas Minta Pertolongan

Kapal Karam, Nelayan di Gunungkidul Kirim Video kepada Petugas Minta Pertolongan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Yogyakarta
Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Yogyakarta
Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Yogyakarta
Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Mahasiswa FH UGM Hendak Tabrak Mahasiswa Lain Pakai Mobil, Ini Penyebabnya

Mahasiswa FH UGM Hendak Tabrak Mahasiswa Lain Pakai Mobil, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com