Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Revisi Pernyataan, Mary Jane Bukan Diperiksa Saksi tapi Ada Rapat Koordinasi

Kompas.com - 17/01/2024, 18:51 WIB
Markus Yuwono,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi DIY merevisi pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto yang menyebut terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso akan menjadi saksi persidangan.

Bukan menjadi saksi persidangan, namun Kejati mendapat surat terkait undangan rapat koordinasi persiapan pengambilan kesaksian secara tertulis terhadap perempuan asal Filipina itu.

Baca juga: Mary Jane, Terpidana Mati Asal Filipina, Dimintai Keterangan Minggu Ini

"Jadi kami merevisi pernyataan pak Kajati. Bahwa Kejaksaan Tinggi DIY mendapatkan surat dari kemenkumham RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum umum untuk rapat koordinasi persiapan pengambilan kesaksian secara tertulis terhadap Mary Jane Veloso yang akan dilaksanakan di Hotel Royal Ambarukmo 18-20 Januari 2024," kata Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com Rabu (17/1/2024).

Dijelaskannya pemerintah Filipina telah menyetujui kesaksian Mary Jane Veloso melalui mekanisme kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) yang dilakukan secara tertulis (written interrogatories).

"Guna mempersiapkan posisi Pemerintah Indonesia terkait teknis pengambilan kesaksian tersebut, oleh karenanya Kemenkumham RI mengundang Kejati DIY untuk rapat koordinasi," kata Herwatan.

Adapun rapat koordinasi tersebut berkaitan dengan lokasi pengambilan kesaksian, petugas yang akan melakukan pengambilan kesaksian, petugas atau personil lain yang akan hadir pada saat pengambilan kesaksian. Hingga bahasa yang akan digunakan dalam pengambilan kesaksian.

Sebagaimana diketahui Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati terkait tindak pidana narkotika sesuai dengan Putusan PN Sleman No. 385/PID.B/2010/PN SLMN tanggal 11 Oktober 2010 yang saat ini berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Pemerintah Filipina menyampaikan bahwa kesaksian Mary Jane Veloso dibutuhkan dalam proses hukum terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Filipina yang melibatkan Sergio, Lacanilao dan Ikee.

Baca juga: Wamenkumham Bertemu Mary Jane, Belum Bisa Pastikan Kapan Eksekusi Mati

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto menyebut terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso akan menjadi saksi persidangan. Persidangan akan dilakukan di hotel Sleman pekan ini.

"Mary Jane nanti proses kedepan ini ada semacam asesmen persidangan mulai Kamis, Jumat dan Sabtu, depan ini. Tunggu saja hasilnya," kata Ponco ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari Gunungkidul, Selasa (16/1/2024).

"Persidangan sebagai saksi di Royal Ambarukmo," ucap dia.

Dikatakannya, nantinya akan diikuti beberapa lembaga seperti Kementrian Hukum dan Ham (kemenkumham), Kejaksaan, dan Kementerian luar negeri.

"Nanti dari pihak Kemenkumham, dari Kejaksaan, maupun dari pihak Kementerian Luar Negeri akan mendengar kesaksian dari pada Mary Jane," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com