YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiearij melakukan kunjungan ke dua lembaga permasyarakatan (lapas) yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hari ini, Jumat (18/2/2022), Edward berkunjung ke Lapas II A Wirogunan.
Pada Kamis (17/2/2022), ia berkunjung ke Lapas Wanita II B Yogyakarta di Wonosari dan sempat bertemu dengan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina yakni Mary Jane Fiesta Veloso.
"Betul, sempat bertemu dengan Mary Jane," ucap Edward, atau sering disapa Eddy, saat ditemui di Lapas II A Wirogunan, Jumat.
Eddy membeberkan bahwa eksekusi hukuman mati bagi Mary Jane ditunda hal itu disebabkan karena Mary Jane masih menjalani perkara di Filipina.
"Dia terpidana mati, tapi waktu itu eksekusinya ditunda. Karena ada ada kasus di Filipina, kami tunggu keputusan di Filipina seperti apa," kata dia.
Ia menambahkan, putusan di Filipina bisa digunakan kuasa hukum Mary Jane untuk melakukan peninjauan kembali.
"Artinya, putusan di Filipina akan digunakan oleh kuasa hukumnya. Untuk mengajukan peninjauan kembali," beber Eddy.
Baca juga: Cerita di Balik Jeruji Terpidana Mati Mary Jane, Penantian 11 Tahun dan Canting Batik
Dengan kondisi ini, pihaknya belum bisa menentukan kapan Mary Jane dieksekusi.
Sebab, Kemenkumham tidak memikiki otoritas dan tidak bisa mendesak Filipina untuk segera menyelesaikan perkara Mary Jane.
"Tidak punya otoritas di sana untuk memaksa," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.