Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kenapa Menaikkan Pajak 40-75 Persen? Enggak 100 Persen Saja, Biar Pelaku Wisata Mati Sekalian"

Kompas.com - 17/01/2024, 12:02 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restauran (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjerit adanya kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen.

Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan pihaknya keberatan jika pajak hiburan dinaikkan 40 sampai 75 persen. Menurut dia menaikkan pajak hiburan adalah kebijakan yang ngawur.

"Itu kebijakan yang ngawur. Ngawurnya tanpa ada pembahasan dengan asosiasi yang terkait," ucap Deddy saat dihubungi, Rabu (17/1/2024).

Ia menambahkan menaikkan pajak bisa menjadi bumerang bagi pemerintah Indonesia. Pasalnya, di negara lain pajak hiburan justru diturunkan dengan tujuan menarik wisatawan datang.

Baca juga: Pajak Makanan dan Minuman Restoran di Kulon Progo Naik Bulan Depan

"Negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, Singapur, Filipina, mereka malah menurunkan pajaknya untuk menarik wisatawan datang ke negaranya. Selain itu beban konsumen tidak terlalu tinggi," bebernya.

"Kenapa menaikkan (pajak) 40 sampai 75 persen? Enggak sekalian 100 persen saja. Lebih baik 100 persen biar kita pelaku wisata mati sisan (sekalian)," ungkapnya.

Menurut dia, kebijakan menaikkan pajak ini kontradiksi dengan kebijakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang ingin mendatangkan wisatawan asing maupun nusantara.

"Wisatawan itu butuh hiburan saat datang ke destinasi. Entar itu karaoke, diskotik, spa. Mereka juga butuh hiburan tidak sekadar datang dan stay di hotel makan di restoran tetapi juga hiburan," katanya.

Dia mengatakan banyak anggota PHRI yang memiliki usaha di bidang hiburan. Sehingga bisa dipastikan terdampak kenaikan pajak. 

"Banyak anggota kita yang di sektor hiburan," kata dia.

PHRI pusat juga sudah melayangkan keberatan dengan kebijakan kenaikan pajak hiburan. Dia berharap pemerintah menarik pajak sewajarnya yakni di angka 10 sampai 20 persen.

"Bahkan (PHRI pusat) akan mengajukan judicial review untuk undang-undang tersebut," kata dia.

Ia berharap, Pemerintah DIY tidak setuju dengan kenaikan pajak hiburan.

"Pajak itu kewajiban kita tapi yang wajar-wajar saja 10 persen sampai 20 persen.  Apa bedanya dengan kami pajak hiburan. Ini yang jadi keberatan dan kami menolak," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan batas bawah dan batas atas tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa sebesar 40 hingga 75 persen pada tahun ini.

Baca juga: Tarif Karaoke di Semarang Terancam Naik karena Pajak yang Mencekik

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan baru mulai berlaku pada 2024.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati menegaskan, pungutan pajak hiburan tersebut bukanlah suatu hal yang baru.

Pungutan pajak hiburan untuk jasa diskotek dan spa sebelumnya juga sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"PBJT ini bukan jenis pajak baru. Pada saat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebelum UU HKPD, ini sudah ada. Dikenalnya dengan pajak hiburan," tutur Lydia dalam media briefing, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Yogyakarta
'Study Tour' Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

"Study Tour" Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

Yogyakarta
Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Yogyakarta
Sejumlah Daerah Larang 'Study Tour', Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Sejumlah Daerah Larang "Study Tour", Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Yogyakarta
Ditemukan Selamat, 2 Nelayan Gunungkidul Disambut Tangis Haru Keluarga

Ditemukan Selamat, 2 Nelayan Gunungkidul Disambut Tangis Haru Keluarga

Yogyakarta
Hilang 2 Hari, Nelayan Ditemukan Terombang-ambing karena Mesin Kapal Rusak

Hilang 2 Hari, Nelayan Ditemukan Terombang-ambing karena Mesin Kapal Rusak

Yogyakarta
Kapal Karam, Nelayan di Gunungkidul Kirim Video kepada Petugas Minta Pertolongan

Kapal Karam, Nelayan di Gunungkidul Kirim Video kepada Petugas Minta Pertolongan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Yogyakarta
Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Yogyakarta
Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com