Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Penipu Ditangkap, Modusnya Menggandakan Uang dengan Akses Bank Gaib dan Membuka Aura

Kompas.com - 11/12/2023, 13:46 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Penipuan mengaku guru spritual

Probo menuturkan, kasus dengan tersangka RAB ini bermula dari korban berisial AR warga Patangpuluhan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, yang mendapati iklan pengobatan alternatif di media sosial.

"Korban tertarik dengan iklan, lalu berkomunikasi dengan tersangka. Korban lalu diminta mentransfer sejumlah uang untuk pendaftaran sebesar Rp 300.000 dan biaya pengobatan Rp 4 juta," ujar Probo.

Saat proses pengobatan ini, komunikasi antara pelaku dengan korban semakin intens.

Baca juga: 11 Mobil Dinas di Semarang Dibaret OTK Saat Ditinggal Dinas Luar Kota

Pelaku menyampaikan ke korban bahwa aura korban tertutup mahluk besar berwarna hitam. Padahal, hal tersebut hanya akal-akalan pelaku semata. 

"Korban tergiur untuk membersihkan lalu mentransfer uang Rp 3,5 juta untuk buka aura. Lalu, korban juga menyampaikan bahwa korban sedang dalam kesulitan finansial," kata dia.

RAB mengaku bisa melakukan penggandaan uang dengan syarat menyiapkan Rp 40 juta untuk membeli uang asmak dan proses ritual.

"Korban harus datang langsung ke Yogakarta dan dijanjikan bisa digandakan sebesar Rp 2,6 miliar. Setibanya di Yogyakarta, korban diminta naik ojek yang sudah disiapkan dengan mata tertutup," beber dia.

Korban diminta untuk membeli minyak dan dupa dengan harga Rp 2 juta. Lalu, korban diminta melakukan sejumlah ritual pembacaan doa, dan ketika korban tak mampu menyelesaikannya, pelaku bersedia menggantikan asal korban membayar lagi Rp 7 juta. 

"Namun, semua yang dijanjikan pelaku tidak terwujud dan (korban) melaporkan peristiwa ini," kata dia.

Baca juga: 11 Mobil Dirusak OTK, 5 di Antaranya Milik KPU Kota Semarang

Akibat persitiwa itu, korban mengalami kerugian Rp 58,5 juta.

"Uang hasil menipu digunaan untuk biaya hidup sehari-hari, karena saat diamankan hanya tinggal Rp 300.000," kata Probo.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buron 3 Pekan, Pencuri Motor yang Beraksi Pakai Daster di Semarang Tertangkap

Buron 3 Pekan, Pencuri Motor yang Beraksi Pakai Daster di Semarang Tertangkap

Yogyakarta
Pelaku Perdagangan Orang via Bandara YIA Ditangkap, Janjikan 5 Orang Kerja di Serbia

Pelaku Perdagangan Orang via Bandara YIA Ditangkap, Janjikan 5 Orang Kerja di Serbia

Yogyakarta
Satu Calon Jemaah Haji Asal Gunungkidul Terdeteksi Menderita TBC

Satu Calon Jemaah Haji Asal Gunungkidul Terdeteksi Menderita TBC

Yogyakarta
Koordinasi dengan Kepsek, Disdikpora DIY Sebut Pemicu Kericuhan Pelajar di Umbulharjo Belum Diketahui

Koordinasi dengan Kepsek, Disdikpora DIY Sebut Pemicu Kericuhan Pelajar di Umbulharjo Belum Diketahui

Yogyakarta
Demi Pembangunan Jembatan, Warga Gunungkidul Rela Serahkan Tanahnya Tanpa Ganti Untung

Demi Pembangunan Jembatan, Warga Gunungkidul Rela Serahkan Tanahnya Tanpa Ganti Untung

Yogyakarta
DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Tak Terima Ditangkap: Saya Tidak Bersalah

DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Tak Terima Ditangkap: Saya Tidak Bersalah

Yogyakarta
Motif BP Aniaya 2 Pengamen hingga Tewas di Prambanan, Sakit Hati Anak Dibentak

Motif BP Aniaya 2 Pengamen hingga Tewas di Prambanan, Sakit Hati Anak Dibentak

Yogyakarta
Bupati Sunaryanta: Gunungkidul Bukan Tempat Pembuangan Sampah

Bupati Sunaryanta: Gunungkidul Bukan Tempat Pembuangan Sampah

Yogyakarta
DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Senilai Rp 23 Miliar Ditangkap

DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Senilai Rp 23 Miliar Ditangkap

Yogyakarta
Bangkai Penyu Terdampar di Pantai Glagah, Ada Luka di Kaki dan Mulut

Bangkai Penyu Terdampar di Pantai Glagah, Ada Luka di Kaki dan Mulut

Yogyakarta
Update Tawuran Pelajar di Yogyakarta, 6 Dikembalikan ke Orangtua, Satu Diproses Hukum

Update Tawuran Pelajar di Yogyakarta, 6 Dikembalikan ke Orangtua, Satu Diproses Hukum

Yogyakarta
Pilkada Yogyakarta 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Yogyakarta 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Yogyakarta
Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan 'SOP Study Tour', Apa Saja Isinya?

Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan "SOP Study Tour", Apa Saja Isinya?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com