Salin Artikel

2 Penipu Ditangkap, Modusnya Menggandakan Uang dengan Akses Bank Gaib dan Membuka Aura

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta AKP Probo Satria mengatakan, penipuan dengan modus bank gaib bermula saat pelaku bertemu korban pada Sabtu (15/6/2023).

Pelaku mencari tante korban. Namun, karena tidak ada, pelaku menawarkan cara untuk menggandakan uang dengan memperlihatkan sebuah video.

"Jadi, pelaku memperlihatkan ada suatu penggandaan uang. Kemudian, menurut pelaku, uang tersebut bisa dipinjam dari Bu Dewi Lanjar adalah sebagai bank gaib menurut pelaku. Jadi, pelaku bisa menggandakan uang melalui bank gaib," kata Probo, saat ditemui di Polresta Yogyakarta, pada Senin (11/12/2023).

Setelah memperlihatkan yang disebut video penggandaan uang, AS menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.

Dalam pesan yang dikirim, pelaku meminta uang Rp 21 juta yang bisa digandakan sampai Rp 1,3 miliar.

"Korban melihat video, kemudian pelaku membujuk. Setelah hal tersebut, korban mulai agak percaya kemudian korban membayar pelaku Rp 19,8 juta dengan pembayaran pertama Rp 10 juta, Rp 7,5 juta, Rp 300.000, dan Rp 2 juta. Kemudian, pelaku menjanjikan korban supaya menunggu acara ritual pelaku, tapi sampai saat dilaporkan, itu hanya perkataan bohong," kata dia.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa potongan kertas berwarna merah muda beserta pengikat uang yang terbuat dari kertas berwana putih dengan cap Bank Indonesia.

"Potongan kertas beli sudah seperti itu katanya beli di Semarang. Ini baru kita dalami, apakah Semarang yang menyediakan itu benar-benar diminta dari percetakan, ini kan dari percetakan dia bilang," ujar dia.

Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Penipuan mengaku guru spritual

Probo menuturkan, kasus dengan tersangka RAB ini bermula dari korban berisial AR warga Patangpuluhan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, yang mendapati iklan pengobatan alternatif di media sosial.

"Korban tertarik dengan iklan, lalu berkomunikasi dengan tersangka. Korban lalu diminta mentransfer sejumlah uang untuk pendaftaran sebesar Rp 300.000 dan biaya pengobatan Rp 4 juta," ujar Probo.

Saat proses pengobatan ini, komunikasi antara pelaku dengan korban semakin intens.

Pelaku menyampaikan ke korban bahwa aura korban tertutup mahluk besar berwarna hitam. Padahal, hal tersebut hanya akal-akalan pelaku semata. 

"Korban tergiur untuk membersihkan lalu mentransfer uang Rp 3,5 juta untuk buka aura. Lalu, korban juga menyampaikan bahwa korban sedang dalam kesulitan finansial," kata dia.

RAB mengaku bisa melakukan penggandaan uang dengan syarat menyiapkan Rp 40 juta untuk membeli uang asmak dan proses ritual.

"Korban harus datang langsung ke Yogakarta dan dijanjikan bisa digandakan sebesar Rp 2,6 miliar. Setibanya di Yogyakarta, korban diminta naik ojek yang sudah disiapkan dengan mata tertutup," beber dia.

Korban diminta untuk membeli minyak dan dupa dengan harga Rp 2 juta. Lalu, korban diminta melakukan sejumlah ritual pembacaan doa, dan ketika korban tak mampu menyelesaikannya, pelaku bersedia menggantikan asal korban membayar lagi Rp 7 juta. 

"Namun, semua yang dijanjikan pelaku tidak terwujud dan (korban) melaporkan peristiwa ini," kata dia.

Akibat persitiwa itu, korban mengalami kerugian Rp 58,5 juta.

"Uang hasil menipu digunaan untuk biaya hidup sehari-hari, karena saat diamankan hanya tinggal Rp 300.000," kata Probo.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/12/11/134646478/2-penipu-ditangkap-modusnya-menggandakan-uang-dengan-akses-bank-gaib-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke