Diberitakan sebelumnya, oknum dosen Fisipol UGM berinisial EH dinonaktifkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Hal itu disampaikan oleh Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto, Jumat (3/6/2016), untuk menanggapi berita The Jakarta Post dengan judul "Sexually Harrased and Abused on Campus" pada sehari sebelumnya.
Erwan mengatakan, kasus tersebut telah ditangani oleh Fisipol UGM sejak 25 Januari 2016. Setelah mengetahui adanya pelecehan seksual tersebut, Fisipol mengadakan rapat gabungan dan memanggil EH untuk mengklarifikasi hal tersebut.
"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," kata Erwan dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat malam.
Dari pertemuan tersebut, Fisipol menjatuhkan sanksi berupa pembebastugasan bagi EH dari kewajiban mengajar serta membimbing skripsi dan tesis. Fisipol juga membatalkan usulan EH sebagai kepala pusat kajian.
Selain itu, EH diwajibkan mengikuti program konseling bersama Women's Crisis Center untuk menangani perilaku pelecehan seksual.
"Sanksi tersebut diberlakukan terus sampai EH mampu melakukan perbaikan perilaku berdasarkan hasil konseling dari Rifka Anissa Women's Crisis Center," kata Erwan.
Erwan menyatakan, jika ada fakta baru yang belum terungkap terkait pelecehan seksual itu, Fisipol akan memberikan sanksi lebih berat terhadap EH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.