Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UGM Berhentikan Dosen Fisipol Eric Hiariej, Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Kompas.com, 15 November 2023, 16:09 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta memberhentikan Eric Hiariej sebagai dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol).

Pemberhentian ini terkait dengan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya pada tahun 2016. 

"Artinya diberhentikan dari proses beliau sebagai dosen di UGM. Itu kan bermula dari case-nya yang dulu sudah divonis," ujar Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi saat dihubungi, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Dosen UGM Diduga Sebar Ujaran Kebencian Terkait Penganiayaan Ade Armando

Andi Sandi menjelaskan, pemberhentian tidak serta-merta langsung diberikan, tetapi melalui proses yang panjang.

Setelah kasus tersebut, Eric Hiariej sudah dijatuhi sanksi. Kemudian, kewajiban untuk melakukan konseling. 

"Prosesnya tiga, empat tahun kok. Setelah kemudian proses menjatuhkan sanksi ke Mas Eric itu kemudian diberikan semacam kewajiban untuk konseling," ucapnya. 

Setelah konseling tersebut terdapat beberapa catatan, kemudian dilakukan pemeriksaan kembali. 

"Akhirnya sampai pada posisi untuk melakukan disiplin ke pegawaian," tandasnya. 

Andi Sandi mengungkapkan, status Eric Hiariej merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Karenanya, untuk pemberhentian berada di kementerian. 

Mendikbud telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Eric Hiariej tertanggal 2 Maret 2022. Eric Hiariej pun sempat mengajukan banding ke PTUN. 

"Makanya kemudian keluarlah SK menterinya. SK Menteri itu sempat diuji oleh Mas Eric ke PTUN, tapi yang digugat bukan lagi UGM tapi kementerian. Itu menunjukkan satu, memang SK-nya itu sudah dikeluarkan oleh kementerian. Karena tidak mungkin digugat tanpa ada obyek perkaranya," ucapnya. 

Baca juga: Teliti Produk Halal Sejak 2008, Dosen UGM Masuk Top 2 Percent World Scientist

Andi Sandi menegaskan, setelah SK Mendibud dikeluarkan, status Eric Hiariej secara kelembagaan bukan lagi bagian dari UGM. 

Terkait kasus dugaan pelecehan pada tahun 2016, Andi Sandi tidak menjelaskan terperinci. Namun, Sandi menyampaikan, penyintas merupakan mahasiswi UGM dan saat ini sudah lulus. 

UGM pun sudah melakukan pendampingan terhadap penyintas. 

"Kalau korban ya pasti ya UGM, kalau ada proses seperti itu yang pertama kita tangani adalah penyintasnya dulu, korbannya dulu pertama," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, oknum dosen Fisipol UGM berinisial EH dinonaktifkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. 

Hal itu disampaikan oleh Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto, Jumat (3/6/2016), untuk menanggapi berita The Jakarta Post dengan judul "Sexually Harrased and Abused on Campus" pada sehari sebelumnya. 

Erwan mengatakan, kasus tersebut telah ditangani oleh Fisipol UGM sejak 25 Januari 2016. Setelah mengetahui adanya pelecehan seksual tersebut, Fisipol mengadakan rapat gabungan dan memanggil EH untuk mengklarifikasi hal tersebut. 

"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," kata Erwan dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat malam. 

Dari pertemuan tersebut, Fisipol menjatuhkan sanksi berupa pembebastugasan bagi EH dari kewajiban mengajar serta membimbing skripsi dan tesis. Fisipol juga membatalkan usulan EH sebagai kepala pusat kajian. 

Selain itu, EH diwajibkan mengikuti program konseling bersama Women's Crisis Center untuk menangani perilaku pelecehan seksual. 

"Sanksi tersebut diberlakukan terus sampai EH mampu melakukan perbaikan perilaku berdasarkan hasil konseling dari Rifka Anissa Women's Crisis Center," kata Erwan. 

Erwan menyatakan, jika ada fakta baru yang belum terungkap terkait pelecehan seksual itu, Fisipol akan memberikan sanksi lebih berat terhadap EH.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau