Editor
Selepas melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku pada 3 Oktober 2023.
Di hadapan petugas, ADS mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggelapkan uang toko karena melihat ada kesempatan.
"Uangnya untuk seneng-seneng. Judi, dugem dan buat jalan-jalan sama pacar," ucapnya.
Saat ini, pelaku ditahan di rutan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman.
Akibat perbuatannya, ADS dijerat Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Perempuan di Jogja Gelapkan Uang Toko Senilai Ratusan Juta untuk Hidup Hedon
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang